RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Akhirnya, Tim Anti Bandit
Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Dahruji alias Gong Uji (30) dan Saiful
alias Siful (31), pelaku perampasan di depan Toko Bintang Rejeki Kapas Krampung
pada Mei 2017 lalu yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Karena saat
ditangkap berusaha kabur, polisi bertindak tegas menembak kaki pelaku.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan
bahwa saat penangkapan kedua pelaku ada di tempat. Awalnya Tim Anti Bandit
berhasil mengidentifikasi keberadaan Dahruji, Rabu (26/7/2017) di Pasar Malam
pinggir JI. Klenteng, Malang. Pelaku langsung ditangkap.
Usai penangkapan dan dikembangkan, Kamis (27/7), anggota
kembali mengamankan Saiful di rumahnya Jl. Wonokusumo Jaya Gang 16/28 Surabaya.
"Karena waktu penangkapan pelaku berusaha kabur,
sehingga dilakukan tindakan tegas dengan ditembak kakinya," kata
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, kepada wartawan, Senin
(31/7/2017).
Dari penangkapan dua pelaku ini, polisi berhasil menyita
barang bukti berupa 1 buah sepasang sepatu yang digunakan paska aksi perampasan
di Kapas Krampung, uang tunai Rp 450 ribu, dan dua senjata tajam jenis celurit.
"Untuk perampasan ini, pelaku dipersangkakan dengan
pasal 365 ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Iqbal. (ar)
0 comments:
Posting Komentar