RADARMETROPOLIS: (Jakarta) - Tarif baru taksi online akan
diumumkan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di Monas sore ini.
Nantinya, taksi online bakal mengikuti tarif batas atas dan batas bawah sesuai
dengan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016.
"Nanti sore kita umumkan di Monas," ungkap Budi
Karya ditemui di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Sabtu (1/7/2017).
Budi karya mengatakan, revisi Permenhub ini dibuat untuk
mengedepankan keselamatan bagi masyarakat dalam menggunakan taksi online.
Selain itu dengan adanya aturan baru ini, khususnya tarif, dapat memberikan kesetaraan
bagi semua pihak penyedia jasa angkutan umum.
"Yang penting adalah keselamatan, kita ingin semua
bersama, bisa operasi bersama-sama, jangan saling mematikan. Dan kita bicaranya
longterm. Itu kan nanti yang dikorbankan safety," kata Budi Karya.
"Supaya antara online taksi, angkot, itu kerja sama.
Makanya kita bikin program bersama itu," sambungnya
Aturan itu sendiri sebenarnya sudah mulai berlaku sejak
tanggal 1 April 2017 lalu. Namun pemerintah melalui Kementerian Perhubungan
masih memberikan dispensasi bagi operator taksi online, dalam melakukan
transisi penyesuaian tarif baru selama tiga bulan sejak dikeluarkannya aturan
tersebut.
Kini terhitung tanggal 1 Juli 2017, batas waktu
yang diberikan untuk penyesuaian tarif pun telah habis. Taksi online sudah
harus mengikuti aturan main tarif batas atas dan batas bawah. (rez)
0 comments:
Posting Komentar