RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Sidang penipuan dengan modus
cek kosong yang menyeret terdakwa Edi Susanto Santoso kembali digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/7/2017). Sidang yang dipimpin hakim
Dedy Fardiman ini mengagendakan keterangan Edi sebagai terdakwa.
Sidang yang digelar di ruang Garuda PN Surabaya tersebut meminta
terdakwa Edi untuk menjelaskan banyak hal, mulai bagaimana awal mula terdakwa
Edi kenal dengan korban Suhwaji, berapa uang yang dipinjamkan, bagaimana
pemberian jaminan atas sejumlah uang yang dipinjam terdakwa ke Suhwaji serta
bagaimana mekanisme pembayaran hutang terdakwa ke Suhwaji sebagai pemberi
pinjaman.
Terdakwa juga digencar pertanyaan seputar pemberian 13 cek
yang dikeluarkan terdakwa sebagai jaminan utang dan 13 cek yang dikeluarkan
terdakwa tersebut sebagai jaminan yang bisa dipakai sebagai pembayaran hutang
terdakwa namun ternyata cek tersebut kosong hingga 13 cek yang dikeluarkan
tersebut tidak mempunyai nilai eksekutorial.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jusuf Akbar usai sidang
mengatakan, dalam persidangan ini pihaknya berusaha untuk terus membuktikan
adanya tindak pidana yang dilakukan terdakwa Edi Susanto Santoso sebagaimana
yang tertuang dalam dakwaan.
"Terkait dengan terbitnya 13 cek yang dikeluarkan
terdakwa dan akhirnya diketahui jika cek itu kosong, kami melihat bahwa
pemberian cek kosong itu sudah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana,"
jelas Jusuf.
Karena, pemberian 13 cek kosong tersebut adalah sebagai alat
untuk meyakinkan Suhwaji supaya Suhwaji mengeluarkan sejumlah uang.
Selain masalah mekanisme penerbitan cek yang jumlahnya 13
lembar tersebut, Jusuf Akbar juga menyatakan bahwa pemberian jaminan tanpa
adanya ikatan eksekutorial maka cek yang dijadikan jaminan tersebut tidak
mempunyai nilai apapun.
"Tiga belas cek yang sudah dikeluarkan terdakwa Edi itu
nilainya nol karena tidak bisa diapa-apakan, " tandas Jusuf
Pada kesempatan ini, Jusuf juga menjelaskan tentang
mekanisme pengeluaran cek dimana nama orang yang mengeluarkan cek tidak sama
dengan nama yang tertera di rekening.
Jaksa Jusuf mengatakan bahwa hal itu juga sempat ditanyakan
ke terdakwa Edi Susanto di persidangan.
"Terdakwa mengatakan bahwa hal itu tidak apa-apa karena
sebelumnya sudah ada perjanjian dengan pihak bank," ujar Jusuf. (rie)
0 comments:
Posting Komentar