Senin, 31 Juli 2017

Sidang Pemerasan Pelindo Dengarkan Keterangan Ahli dari PPATK


RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Mantan Direktur Utama PT Pelindo III Djarwo Surjanto dan isterinya Mieke Yolanda kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/7/2017) untuk mendengar keterangan saksi ahli dari PPATK yang diminta oleh jaksa penuntut umum. Keduanya didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.

Saksi ahli yang didatangkan oleh JPU adalah Wisnu Yuana Darmawan dari pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) Jakarta.

Selama hampir satu jam Wisnu memberi keterangan di sidang tersebut. Ia menjelaskan perkara tindak pidana pencucian uang dan unsur-unsur apa saja yang memenuhinya. Pertanyaan pertama kepada saksi ahli diajukan ketua majelis hakim, Maxi Sigarlaki. Ia meminta penjelasan tentang tindak pidana lanjutan. "Definisinya seperti apa, sebab itu menyangkut materi pada sidang ini," katanya.

Wisnu menjelaskan berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang bahwa tindak pidana lanjutan itu adalah sebagai dampak atas tindak kejahatan sebelumnya. Pembuktiannya harus diawali dari tindak pidana awal. "Kalau tindak pidana awal terbukti, sudah sepatutnya menduga adanya tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Maxi lalu melanjutkan pertanyaan berikutnya. Apabila tindak pidana awal tidak terbukti, apakah tindak pidana lanjutan masih berlaku. Wisnu menjawab tidak. "Kalau tindak pidana awal tidak terbukti, berarti tindak pidana lanjutan tidak berlaku," tegas Wisnu.

Jawaban saksi ahli menjadi kunci majelis hakim dalam mengadili sidang kasus tersebut. Titik beratnya adalah dugaan pemerasan dengan terdakwa Djarwo Surjanto. Apabila dakwaan itu tidak terbukti, maka dakwaan yang ditujukan kepada Mieke Yolanda bisa kabur.

Masih seputar tindak pidana lanjutan, Sudiman Sidabuke, kuasa hukum tedakwa, menanyakan tentang tindak pidana lanjutan yang disebabkan pada berkas lain. Apabila dalam berkas perkara lain itu terbukti, berarti tindak pidana lanjutan itu bisa diteruskan. Wisnu mengiyakan. "Terdakwa patut diduga, tetapi apabila tidak terbukti, tindak pidana itu tak perlu dibuktikan meski beda berkas perkara," jelasnya.

Sudiman kembali bertanya tentang definisi tentang pencucian uang. Apakah penerimaan uang sebagai dampak masalah utang-piutang bisa disebut sebagai tindak pidana pencucian uang. "Selama ada bukti, tidak bisa disebut sebagai tindak pidana," jawab Wisnu.

Berdasarkan penjelasan tersebut tampaknya terdakwa Mieke Yolanda bisa bebas dari jeratan hukum. Sebab, pada sidang sebelumnya terungkap bahwa uang yang diterima adalah pembayaran utang dari Firdiant Firman, rekanan PT Akara Multi Karya (AKM) kepadanya. (erha)

Kini, tinggal menunggu bagaimana proses pembuktian dari dugaan pemerasan dengan terdakwa Djarwo Surjanto. Dan dugaan pemerasan oleh PT AKM dengan terdakwa David Hutapea, Agusto Hutapea, Rahmat Satria, dan Firdiant Firman sebagai rekanannya.

Usai sidang kuasa hukum terdakwa Ari Hersofiawanudin SH menyatakan bahwa apa yg disampaikan ahli membuktikan kliennya sejak awal tidak terbukti melakukan pemerasan dan TPPU seperti yang didakwakan JPU baik aktif maupun pasif. Apalagi terkait unsur-unsur TPPU sangat jauh sekali baik secara berkelanjutan maupun tidak.

Perlu diketahui, kasus dugaan pemerasan ini muncul setelah tim saber pungli dari Mabes Polri turun ke Surabaya. Tim tersebut menangkap mantan Dirut PT Terminal Petikemas Surabaya Rahmat Satria dan pimpinan PT AKM.

Mereka didakwa bersekongkol melakukan pemerasan kepada pengusaha pemilik kontainer. PT AKM yang menyediakan jasa bongkar muat untuk pemeriksaan di Balai Karantina dianggap melakukan pungutan liar kepada pengusaha.


Djarwo Surjanto yang berposisi sebagai Direktur Utama PT Pelindo III dianggap sebagai otak dugaan pemerasan itu. Namun sejak sidang dimulai, yakni 3 April lalu hingga kemarin, belum terungkap adanya unsur pemerasan. Bahkan saksi yang didatangkan JPU selalu meringankan terdakwa. (erha)

0 comments:

Posting Komentar