RADARMETROPOLIS: (Sidoarjo) – Satuan Polisi Pramong Praja
Sidoarjo mencopt spanduk penolakan pembangunan mega proyek Gedung Terpadu
Pemkab Sidoarjo 17 lantai yang dipasang oleh Fraksi PDIP, PAN, dan PKS di
beberapa titik di jantung Kota Sidoarjo.
Spanduk-spanduk berisi penolakan pembangunan Gedung terpadu dengan
estimasi anggaran sebesar Rp 800 miliar dan tuntutan program prioritas yang
dibutuhkan masyarakat sebagai tindak lanjut sikap resmi tiga fraksi di
DPRD Sidoarjo itu hanya berumur tidak
lebih dari separoh hari.
Spanduk-spanduk tersebut semula terpasang di dekat palang
pintu rel KA Magersari, dekat TL Air Mancur utara Alun-alun, dan depan
Alun-alun Sidoarjo.
"Masa mas dicopoti semuanya," kata Bangun Winarso
kaget saat dikorfirmasi soal spanduk penolakan Fraksi PAN di turunkan Satpol PP
Kab. Sidoarjo, Minggu (30/7/2017).
Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo itu menilai Satpol tidak
boleh tebang pilih dalam menertibkan spanduk. "Kalau dinilai tidak
berijin, spanduk yang tak berijin lainnya, harus juga dicopoti, jangan tebang
pilih," tandasnya.
Bangun menambahkan, kendati dicopoti oleh Satpol PP,
pihaknya tidak akan putus arang dalam menyuarakan penolakan. Tulisan yang ada
dalam spanduk, bagian dari sikap PAN dalam menyikapi kebijakan.
"Ya tidak apa-apa dicopoti, besok akan dipasang lagi.
Dicopot akan dipasang lagi. Sikap kita, resmi menolak pembangunan Gedung
Terpadu. Alasannya, banyak perioritas yang harus didahulukan untuk kepentingan
demi melayani masyarakat. Dari soal jalan, banjir, dan lain sebagainya. (lt)
0 comments:
Posting Komentar