RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Satpol PP dan Polrestabes
Surabaya menggelar operasi penertiban Rumah Hiburan Umum di beberapa lokasi.
Hasilnya ada dua cafe dan dua tempat karaoke di empat lokasi berbeda ditertibkan
karena melakukan pelanggaran.
Empat RHU yang ditertibkan adalah 'Cafe Millenium' Jalan Embong
Malang, Cafe 'Deam Land' di Jalan Kalianak, 'Anang Family' Karaoke Jalan Kedung
Baruk No 96, dan Karaoke 'Melly Glow' di Area Parkir Giant A Yani No 73.
"Iya benar ada empat lokasi terbukti melanggar saat
kita datang," kata Kabid Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Surabaya,
Bagus Supriyadi, Sabtu (22/7/2017).
Bagus menjelaskan dari empat lokasi yang ditertibkan
tersebut bentuk pelanggarannya berbeda. Cafe Millenium pelanggarannya tidak
sesuai TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), sedangkan Cafe Deam Land dilakukan
penyegelan Satpol PP sesuai dengan Perda 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan.
Di lokasi Anang Family Karaoke, Bagus menjelaskan bahwa
aktivitas pelanggan yang mau karaoke dihentikan karena belum mengantongi izin
dan sudah diberi stiker pelanggaran. Sedangkan di tempat Karaoke Melly Glow
juga belum mengantongi izin dan diberi stiker pelanggaran.
"Hari Senin (24/7) besok, kami menunggu klarifikasi
dari pihak-pihak tempat yang sudah kami tertibkan. Jika masih dalam proses
perizinan, silakan tunjukkan bukti," jelas Bagus.
Selain melakukan penertiban, petugas juga menyita minuman
beralkohol yang disediakan di Karaoke Melly Glow. "Untuk minuman
beralkohol di Karaoke Melly Glow sudah diamankan pihak Polrestabes
Surabaya," kata Bagus.
Saat penertiban di Karaoke Melly Glow, petugas juga
mengamankan dua pasangan tanpa membawa identitas. "Dua pasangan ini kita
periksa di kantor dan sudah dijemput keluarganya," ujarnya. (erha)
0 comments:
Posting Komentar