RADARMETROPOLIS: (Banyuwangi) – Kepala Satgas Pangan
Nasional Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan bahwa polisi saat ini masih
melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mengenai kasus ketidakadilan
ekonomi sebagai dampak dari tindakan PT IBU memproduksi beras premium. Hari ini
pihaknya tengah memanggil 8 orang untuk dimintai keterangan.
"Sebenarnya kita sudah memeriksa sejumlah keterangan
dari para saksi. Hari ini dan besok kita memanggil kembali sejumlah orang dalam
kaitannya ini. Namun dari PT IBU meminta untuk didata ulang," jelas
Kasatgas Irjen Pol Setyo Wasisto, saat melakukan kunjungan di Banyuwangi, Rabu
(26/7/2017)
Pihaknya akan tetap akan mengklarifikasi, menjunjung tinggi
asas praduga tak bersalah. Termasuk,
mengklarifikasi semua keterangan saksi, alat bukti yang ada untuk selanjutnya
mengambil kesimpulan.
"Belum ada tersangka, karena saksi belum semua. Nanti
tetap kita akan lihat apakah ini memenuhi syarat atau tidak," terangnya.
Lebih lanjut Setyo mengatakan kasus ini sebenarnya dipicu adanya
penetapan harga gabah kering panen dan gabah kering giling. Namun, sepertinya
ada yang memanfaatkan kondisi itu dengan mengambil gabah dari petani dengan
harga yang lebih tinggi. Sehingga hal itu dinilainya akan menimbulkan
ketidakadilan ekonomi.
"Mereka ternyata memanfaatkan kondisi ini dengan
membeli harga gabah yang lebih tinggi. Dengan maksud untuk menguntungkan
petani, tetapi mematikan yang lain, ini tidak adil," ungkapnya.
Seharusnya, mereka juga harus mengetahui tingkat kewajaran
nilai jual dan beli bagi para konsumen. Sehingga ada batasan yang dapat
dijangkau oleh para midle man maupun para konsumen.
Seperti yang dikatahui, kasus ini muncul kala PT IBU
memproduksi jenis beras premium dengan harga lebih tinggi. Berdasarkan dalih
tertentu, beras tersebut dijual lebih mahal lantaran pembelian gabah dari
petani juga tinggi.
Kondisi itu dimaksudkan untuk memberi untung lebih bagi para
petani. Namun, ternyata hanya memberikan efek ketidakseimbangan harga di
pasaran. Hal ini menimbulkan polemic, sehingga beras premium masuk ranah hukum.
(shn)
0 comments:
Posting Komentar