RADARMETROPOLIS: (Jakarta) - Presiden Joko Widodo menyatakan
bahwa penggunaan dana haji harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Terlebih lagi menurut presiden saat ini telah dibentuk Badan Pelaksana
Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Yang penting jangan bertentangan dengan Peraturan
Perundang-undangan yang ada,” kata Presiden kepada wartawan ketika menghadiri
Lebaran Betawi di di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jagakarsa,
Jakarta Selatan, Minggu 30 Juli 2017.
Lebih lanjut Jokowi mengingatkan bahwa dana haji adalah dana
milik umat sehingga unsur kehati-hatian harus melekat pada penggunaan dana
tersebut.
“Harus prudent, harus hati-hati. Silakan mau dipakai untuk
infrastruktur. Saya hanya memberikan contoh, silakan dipakai untuk Sukuk,
silakan ditaruh di bank syariah. Banyak sekali macamnya,” kata Jokowi.
Selain itu Presiden pun mengingatkan agar pemanfaatan dana
haji tersebut harus memberikan manfaat dan keuntungan, baik bagi umat muslim
maupun yang memiliki dana, yakni para calon jamaah haji.
“Tapi semuanya perlu dikalkulasi yang cermat, dihitung yang
cermat. Semuanya dihitung, semuanya harus dikalkulasi. Semuanya harus mengikuti
Peraturan Perundang-undangan yang ada,” kata Jokowi.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa Menteri Agama Lukman
Hakim Saifuddin mengatakan bahwa dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
(BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif, termasuk pembangunan
infrastruktur.
Kebolehan tersebut mengacu pada konstitusi maupun aturan
fikih.
“Dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur
selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas
menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan
demi untuk kemaslahatan jamaah haji dan masyarakat luas,” ujar Lukman di
Jakarta, Sabtu 29 Juli 2017.
Menag mengutip hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa
Se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH Yang
Masuk Daftar Tunggu (Waiting List).
Disebutkan bahwa dana setoran BPIH bagi calon haji yang
termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama boleh ditasharrufkan untuk
hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di
perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk Sukuk.
Fatwa itu juga sejalan dengan aturan perundangan terkait
pengelolaan dana haji. UU Nomor 34 tahun
2014 mengatur bahwa BPKH selaku Wakil akan menerima mandat dari calon jemaah
haji selaku Muwakkil untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH.
Mandat itu merupakan pelaksanaan dari akad wakalah yang
diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Kementerian Agama dengan Bank Penerima Setoran BPIH tentang penerimaan dan
pembayaran BPIH. (rez)
0 comments:
Posting Komentar