RADARMETROPOLIS: (Sidoarjo) - Masrur Rosidi (23), warga
Dusun Ngingas, Desa Balong Tani, Kecamatan Jabon, Sidoarjo digerebek aparat Polsek
Candi. Ketika dilakukan penggerebekan oleh petugas, ia sedang pesta sabu-sabu
di warung bersama teman-temannya.
Dari penggerebekan itu, tersangka diamankan beserta barang
bukti berupa 1 kotak bungkus rokok plastik warna putih, 1 perangkat alat hisap
(bong), 1 buah pipet kosong, 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 0,19
gram dan 1 buah pipet berisi sabu (sisa pakai) seberat 2, 39 gram
Kapolsek Candi Kompol H. Kusminto menegaskan pengungkapan
pesta sabu tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai ada
pemuda-pemuda yang sedang pesta barang haram tersebut. "Saat kita gerebek,
pemuda-pemuda itu sedang asyik menghisap sabu. Tersangka langsung kami amankan
beserta barang bukti yang ada," tegasnya, Sabtu (29/7/2017).
Saat pesta sabu, pelaku tidak sendirian. Ada teman tersangka
lainnya yang berhasil melarikan diri saat petugas datang. "Pelaku lainnya
masih dalam pengejaran, " tandasnya.
Saat ini petugas masih memeriksa tersangka untuk mengungkap
asal barang atau jaringan peredaran narkoba ini. Tersangka masih belum mengakui
barang asal dari mana. "Kasus ini akan kami kembangkan untuk mengungkap
jaringan pelaku," pungkasnya.
Pelaku diancam pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009. (lt)
0 comments:
Posting Komentar