RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Polrestabes Surabaya menangkap
oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Surabaya yang diduga
telah melakukan pencabulan pada seorang gadis bawah umur yang masih berstatus pelajar
kelas VIII.
"Tersangka berinisial MF, usia 25 tahun, sudah kami
tahan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar
Polisi Shinto Silitonga, dalam jumpa pers di Surabaya, Selasa (4/7/2017).
Menurutnya anggota Satpol PP yang tercatat sebagai warga
Gresik dan tinggal di Jalan Dupak Surabaya itu dilaporkan atas perkara
pencabulan. Korbannya adalah seorang gadis berinisial ME yang masih berusia 13
tahun.
"Padahal tersangka sudah beristri dan punya anak
berusia 5 tahun," katanya.
Perkara tersebut kini ditangani oleh Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Saat dipertemukan dengan wartawan di Polrestabes Surabaya,
MF mengaku menyesali perbuatannya.
Pegawai honorer Satpol PP Pemkot Surabaya itu mengatakan
sejak dua bulan terakhir pisah ranjang dengan istrinya karena masalah ekonomi.
Itulah yang membuat dirinya merayu ME untuk berhubungan
badan.
"Karena sudah dua bulan istri saya pulang ke rumah
orang tuanya ," katanya.
MF mengaku menyetubuhi ME sebanyak dua kali yang semuanya
dilakukan di sebuah hotel kawasan Jalan Tembaan Surabaya.
"Sebenarnya kami sama-sama suka. Tapi orang tuanya
tidak setuju karena mengetahui saya sudah punya istri dan anak," ucapnya.
Atas perbuatannya, MF mengaku telah diberhentikan sebagai
pegawai honorer Satpol PP Pemkot Surabaya.
Shinto juga sudah mendengar perihal pemberhentian tersangka
dari tempat kerjanya.
"Pemecatan itu merupakan wewenang dari instansi yang
bersangkutan yakni Satpol PP. Kami hanya melakukan penindakan berdasarkan
pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka," katanya. (erha)
0 comments:
Posting Komentar