Minggu, 23 Juli 2017

Polda Jatim Mulai Sidik Investasi Bodong Ustad YM


RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Laporan Sudarso Arif Bakuma terkait investasi bodong ustad YM, yang dilakukan pada 15 Juni 2017 lalu, mulai ditindaklanjuti tim penyidik Subdit II Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Pada Jumat (21/7/2017) penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap korban.

Pemeriksaan terhadap Sudarso tersebut dilakukan setelah sholat Jumat. Ia diperiksa tim penyidik sekitar tiga jam. Saat diperiksa ia didampingi kuasa hukumnya.

Menurut Sudarso, pihak kepolisian sangat membantu dan melihat kasusnya bukan hanya sebatas penipuan maupun penggelapan. Melainkan juga masalah pelanggaran undang-undang.

"Termasuk undang-undang investasi juga. Pihak Polda Jawa Timur melihat ada indikasi ke sana," ujarnya.

Apalagi, kasus investasi ustads JNM alias YM itu menyangkut orang banyak. Diindikasikan tidak hanya di Jawa Timur saja, tapi juga di beberapa daerah. Seperti di Surabaya sendiri ada empat orang yang menjadi korban, dan sudah membuat laporan.

"Dalam dua atau tiga hari ke depan pihak Polda Jatim juga akan memanggil para korban untuk dimintai keterangan," kata Darso.

Untuk diketahui, kasus yang dilaporkan Sudarso Arif Bakuma, warga asli Ujung Harapan, Kabupaten Bekasi, namun berdomisili di Surabaya itu terkait penipuan investasi hotel Condotel Moya Vidi.


Orang yang melakukan investasi menyetorkan uang sebesar Rp 2,7 juta ke yayasan yang dikelola ustads JNM alias YM. Namun, semuanya itu tidak ada wujud bangunannya, seperti yang dijanjikan. Termasuk mengenai investasi haji dan umroh, juga tidak ada. (erha)

0 comments:

Posting Komentar