RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Laporan Sudarso Arif Bakuma
terkait investasi bodong ustad YM, yang dilakukan pada 15 Juni 2017 lalu, mulai
ditindaklanjuti tim penyidik Subdit II Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda
Bangtah) Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Pada Jumat (21/7/2017) penyidik
melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap korban.
Pemeriksaan terhadap Sudarso tersebut dilakukan setelah
sholat Jumat. Ia diperiksa tim penyidik sekitar tiga jam. Saat diperiksa ia didampingi
kuasa hukumnya.
Menurut Sudarso, pihak kepolisian sangat membantu dan
melihat kasusnya bukan hanya sebatas penipuan maupun penggelapan. Melainkan
juga masalah pelanggaran undang-undang.
"Termasuk undang-undang investasi juga. Pihak Polda
Jawa Timur melihat ada indikasi ke sana," ujarnya.
Apalagi, kasus investasi ustads JNM alias YM itu menyangkut
orang banyak. Diindikasikan tidak hanya di Jawa Timur saja, tapi juga di
beberapa daerah. Seperti di Surabaya sendiri ada empat orang yang menjadi
korban, dan sudah membuat laporan.
"Dalam dua atau tiga hari ke depan pihak Polda Jatim
juga akan memanggil para korban untuk dimintai keterangan," kata Darso.
Untuk diketahui, kasus yang dilaporkan Sudarso Arif Bakuma,
warga asli Ujung Harapan, Kabupaten Bekasi, namun berdomisili di Surabaya itu
terkait penipuan investasi hotel Condotel Moya Vidi.
Orang yang melakukan investasi menyetorkan uang sebesar Rp 2,7
juta ke yayasan yang dikelola ustads JNM alias YM. Namun, semuanya itu tidak
ada wujud bangunannya, seperti yang dijanjikan. Termasuk mengenai investasi haji
dan umroh, juga tidak ada. (erha)
0 comments:
Posting Komentar