RADARMETROPOLIS: (Surabaya) – Terhadap penetapan status
tersangka kasus korupsi e-KTP yang disandangkan KPK pada dirinya, Ketua DPR RI
Setya Novanto mengatakan masih belum berpikir untuk merencanakan pra peradilan.
Begitu juga dengan langkah hukum lainnya. Ini karena dirinya lebih memilih focus
pada tugas-tugasnya sebagai Ketua DPR dan partainya.
Hal itu ditegaskan Setnov saat menghadiri sidang doktor
anggota DPR, Adies Kadir di kampus Universitas 17 Agustus Surabaya, Sabtu
(22/7/2017).
"Saya sama sekali belum berpikir sampai ke pra
peradilan dan langkah hukum lainnya," singkat Setya Novanto.
Menurutnya, hal itu karena dirinya saat ini masih fokus dengan
tugas sebagai Ketua DPR dan partainya.
"Saya masih sibuk dengan tugas-tugas kedewanan dan
kepartaian," imbuhnya.
Terkait kasus Novanto, Dewan Pakar Partai Golkar meminta DPP
Partai Golkar memberikan advokasi hukum. Serta mendesak Setya Novanto untuk
mengajukan praperadilan atas status hukumnya.
Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi
proyek pengadaan yang merugikan negara Rp 2,3 triliun, dan diduga telah
menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya untuk menguntungkan diri atau orang
lain atau korporasi oleh KPK. (rez)
0 comments:
Posting Komentar