RADARMETROPOLIS: (Jakarata) - Berita perpanjangan kontrak
izin operasi untuk PT. Freeport dari pemerintah Indonesia dibantah oleh Kementerian
ESDM. Hingga kini perpanjangan tersebut belum diputuskan dan masih dalam tahap
negoisasi.
Staf Khusus Menteri ESDM, Hadi Mustofa, menjelaskan bahwa
pemberitaan yang dimuat di salah satu media online adalah mengutip pernyataan
Deputi Menteri BUMN, Fajar Harry Sampurno. “Sangat disayangkan, pernyataan yang
disampaikan tidak komprehensif dan tidak sesuai dengan konteks permasalahan
yang sebenarnya,” ujarnya, Rabu (5/7/2017).
Menurutnya, rapat koordinasi yang berlangsung di Kementerian
Keuangan tidak secara spesifik membahas masalah perpanjangan kontrak PT Freeport
Indonesia. Topik bahasan utama adalah divestasi dan jaminan investasi. Namun
karena semua permasalahan berkaitan satu dengan yang lain, Menteri ESDM
Ignasius Jonan menjelaskan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan UU dan
PP No 1 Tahun 2017.
“Sama sekali tidak ada keputusan tentang perpanjangan izin
operasi PTFI hingga tahun 2041 sebagaimana ditulis tempo.co, dengan mengutip
pernyataan Fajar Harry Sampurno, sebagai salah seorang peserta rapat tersebut,”
ungkapnya.
Hadi Mustofa juga membantah jika Kementerian ESDM telah
menyetujui perpanjangan izin operasi PTFI. Masalah perpanjangan izin operasi
adalah salah satu topik pembahasan dalam perundingan antara Pemerintah dan PTFI
yang saat ini sedang berlangsung, dan belum tercapai kesepakatan sehingga belum
ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.
Namun sesuai dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku,
perpanjangan kontrak bisa diberikan maksimal 2 X 10 tahun, dengan syarat
membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Syarat kedua ialah
divestasi saham hingga sebesar 51%.
“Sampai saat ini implementasi persyaratan tersebut masih
menjadi materi pembahasan dalam perundingan antara Pemerintah dan PTFI,
sehingga belum bisa diputuskan apakah izin operasi PTFI akan diperpanjang atau
tidak,” tegas Hadi. (rez)
0 comments:
Posting Komentar