RADARMETROPOLIS: (Pasuruan) – Pasuruan adalah termasuk lima
besar daerah peredaran obat terlarang. Hal ini terungkap dalam sambutan Ketua
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Brigjen Pol Fathur Rohman,
saat memberikan sambutannya dalam acara peresmian Kantor BNN Kabupaten (BNK)
Pasuruan, di Jalan Veteran No 5.
"Khusus untuk di Pasuruan ini, masuk 5 besar, zona
merah. Oleh karena itu BNNK harus mendapat dukungan, baik dari pemerintah,
tokoh agama, tokoh masyarakat, dan juga swasta," kata Fathur Rohman, Rabu
(26/7/2017).
Selain itu, Fathur juga mengapresiasi dukungan Pemerintah
Kabupaten Pasuruan yang telah memberikan fasilitas kantor sementara dan akan
memberikan lahan untuk kantor permanen.
"Untuk saat ini memang masih masa transisi, sehingga
operasional masuk pemerintah daerah. Tapi, tahun 2018 nanti, sudah masuk BNN
Pusat," tegasnya.
Sementara itu Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menjelaskan bahwa
pihaknya memberikan dukungan penuh BNNK, hanya untuk menjalankan tugas dan
fungsinya, baik pencegahan maupun pemberantasan narkoba.
"Semoga dengan diresmikannya kantor BNNK ini, bisa
memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap bahaya narkoba," kata
Irsyad. (ruf)
0 comments:
Posting Komentar