RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Komisi B Bidang Perekonomian
DPRD Surabaya meminta Dinas Perdagangan Surabaya segera
mencabut izin operasional tiga pasar yang telah dinyatakan melakukan
pelanggaran dan meminta bantib ke Satpol PP.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Edi Rachmat, di
Surabaya, Kamis (20/07/2017), menilai Dinas Perdagangan Surabaya lamban dalam
menertibkan tiga pasar tradisional yang selama ini melanggar aturan dengan
menjual barang dagangan secara grosir. Tiga pasar itu yakni Pasar Tanjungsari
74, Pasar Tanjungsari 36, dan Pasar Dupak Rukun 103.
Setelah adanya pembekuan perizinan, menurut Edy mestinya
langsung diikuti dengan tindakan pencabutan izin dan menerbitkan surat bantib
(bantuan penertiban) ke Satpol PP untuk dilakukan penutupan.
Edi menilai Disperdag Surabaya seolah membuat aturan
sendiri dalam menegakkan perda maupun peraturan walikota, dimana setelah keluar
surat pembekuan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) terhadap tiga pasar
itu, namun masih memberikan kelonggaran 30 hari. Jika pengelola tidak mentaati
aturan selama 30 hari, maka IUP2R akan dicabut.
“Menurut saya, perwali tidak mengatur itu (waktu 30 hari),”
ujarnya.
Dari penulusuran di Perda Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat pasal 28 ayat 2, dan Perwali Nomor 53
tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran
Peraturan Daerah Kota Surabaya Perda 1/2015, tidak tidak pernah mengatur
pemberian tenggat waktu 30 hari.
Tiga pasar yang terbukti menjual secara grosir tersebut telah
dibekukan Dinas PerdaganganKota Surabaya sejak 12 Juli 2017.
Pembekuan tersebut karena pengelola ketiga pasar itu dinilai tidak mengindahkan
surat peringatan 1 hingga 3 yang dilayangkan oleh Disperdagin.
Kepala Dinas Perdagangan Surabaya, Arini Pakistyaningsih,
sebelumnya mengatakan memastikan surat pembekuan IUP2R itu sudah dilayangkan sejak
12 Juli 2017. Pada tanggal itu sudah masuk jatuh tempo sejak dilayangkannya
surat peringatan tiga (SP-3) pada Selasa (30/05/2017).
“Surat pembekuannya tertanggal 12 Juli 2017, karena sesuai
jatuh temponya. Itu sudah ditandatangani sebelum rapat dengar pendapat di
Komisi B DPRD Surabaya pada 13 Juli 2017,” kata Arini.
Menurut Arini, setelah pasar grosir ilegal itu dibekukan,
maka proses selanjutnya adalah pencabutan IUP2R dan penutupan pasar rakyat
melalui penyegelan. Ia mengaku mengikuti tahapan-tahapan yang sudah diatur di
dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015 dan Perwali Nomor 54 tahun 2015.
Arini mengklaim tenggat waktu 30 hari, sebelum proses
pencabutan izin dilaksanakan itu diatur dalam Standart Operation Procedur (SOP)
Dinas Perdagangan Kota Surabaya. “Itu ada di SOP Disperdag
yang masing-masing 30 hari,” ujarnya. (ar)
0 comments:
Posting Komentar