RADARMETROPOLIS: (Jakarta) - Menteri Agama Lukman Hakim
Saifuddin mengatakan bahwa dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
(BPIH) boleh dikelola untuk melakukan hal-hal yang produktif, termasuk
pembangunan infrastruktur. Hal ini mengacu pada ketentuan konstitusi maupun
aturan fikih.
"Dana haji boleh digunakan untuk investasi
infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian,
jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
dan demi untuk kemaslahatan jamaah haji dan masyarakat luas," ujar Menag
Lukman di Jakarta, melalui siaran persnya.
Menag mengutip hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa
Se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH Yang
Masuk Daftar Tunggu (Waiting List). Disebutkan bahwa dana setoran BPIH bagi
calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama boleh
di-tasharrufkan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara
lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.
Hasil investasi itu menjadi milik calon jemaah haji. Adapun
pengelola berhak mendapatkan imbalan yang wajar/tidak berlebihan. Namun
demikian, dana BPIH tidak boleh
digunakan untuk keperluan apa pun kecuali untuk membiayai keperluan yang
bersangkutan.
Fatwa itu juga sejalan dengan aturan perundangan terkait
pengelolaan dana haji. UU Nomor 34 tahun 2014 mengatur bahwa BPKH selaku Wakil
akan menerima mandat dari calon jemaah haji selaku Muwakkil untuk menerima dan
mengelola dana setoran BPIH.
Mandat itu merupakan pelaksanaan dari akad wakalah yang
diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan
Umrah, Kementerian Agama, dan Bank Penerima Setoran BPIH tentang penerimaan dan
pembayaran BPIH.
Akad wakalah ditandatangani setiap calon jemaah haji ketika
membayar setoran awal BPIH. Melalui akad wakalah, calon jemaah haji selaku
Muwakkil memberikan kuasa kepada Kementerian Agama selaku Wakil untuk menerima
dan mengelola dana setoran awal BPIH yang telah disetorkan melalui Bank
Penerima Setoran (BPS) BPIH sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
UU 34/2014 mengamanatkan pengelolaan keuangan haji
dilaksanakan oleh BPKH. Badan ini berwenang berwenang menempatkan dan
menginvestasikan keuangan haji dalam bentuk produk perbankan, surat berharga,
emas, investasi langsung dan investasi lainnya. Nilai manfaat (imbal hasil)
atas hasil pengelolaan keuangan haji ini dimaksudkan untuk sebesar-besarnya
kepentingan jemaah haji.
Namun, investasi yang dilakukan BPKH juga harus
mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas
serta kesesuaian dengan prinsip syariah. Hal ini mengingat dana haji adalah
dana titipan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji.
"Selanjutnya, badan pelaksana maupun dewan pengawas
BPKH bertanggung jawab secara tanggung renteng jika ada kerugian investasi yang
ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaanya," tandasnya.
(rez)
0 comments:
Posting Komentar