RADARMETROPOLIS: (Surabaya) – Mahfud MD, Guru Besar Hukum
Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta memprediksi bahwa saat
ini DPR sudah mencari alasan untuk mundur dari hak angket KPK. Kalau dibilang
itu ilegal dan mau mundur, malu.
Sebab langkah yang ditempuh oleh panitia hak angket KPK diyakini
Mahfud MD adalah ilegal secara prosedur. Mengingat komisi antirasua sebagai
objek, bukanlah pemerintah yang dapat dikenakan hak angket.
"Ilegal dari sudut prosedur, panitia angket yang sudah
bekerja pada 15 Agustus dengan memanggil Miriam yang ditolak polisi, lalu ke
Cipinang, berarti disitu belum legal (tapi) sudah menentukan
langkah-langkah," kata Mahfud yang ditemui usai acara "Debat Akademik
Pro vs Kontra Hal Angket" di Universitas Surabaya, Kamis (20/7/2017).
Ia mengungkapkan, keputusan yang akan diberikan pansus
angket nantinya akan berjalan secara politis saja dan bukan bersifat yuridis.
"Apa yang didaftarkan pada berita negara itu menurut saya bukan menjadi
alasan untuk legalitas, tapi hanya lembaran pengumuman. Saya yakin nantinya
akan bisa membatalkan semuanya," kata Mahfud.
Hal tersebut menurutnya berbeda dengan lembaran negara yang
merupakan pengesahan, diundangkan namanya.
"Sedangkan kalau berita negara itu dicantumkan saja,
semua orang pasti tahu, sehingga dia tidak mengikat seperti akta notaris
pendirian perusahaan, dan bisa dipersoalkan, karena bukan akta pemberlakuan
yang memaksa orang lain," paparnya.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan bahwa berita negara yang
didapat DPR baru keluar pada tanggal 4 Juli, atau sesudah 20 hari bekerja atas
nama angket. Hal itu berarti sudah batal dari awal. Namun dirinya menyuruh agar
DPR bekerja terlebih dahulu.
"Dengan bukti yang ada itu, nampaknya DPR ini sudah
grogi dan siap-siap untuk mencari jalan keluar. Bagaimana ini caranya mundur,
nampaknya itu yang dicari sekarang. Kalau dibilang itu ilegal dan mau mundur,
malu. Sehingga diteruskan sampai putusan, namun putusan itu tidak akan ada
isinya," tegasnya. (erha)
0 comments:
Posting Komentar