RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Mahkamah Agung memutuskan menolak
permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya atas
putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memutus bebas La Nyalla
Mahmud Mattalitti dalam kasus dana hibah Kadin Jatim.
Putusan MA tersebut termuat dalam informasi perkara di laman
website MA yang diunggah Rabu (19/7/2017) malam. Perkara bernomor 765
K/PID.SUS/2017 itu diputus tiga Hakim Agung, yakni Prof. Dr. Mohamad Asikin,
SH; Dr. Leopold Luhut Hutagalung, SH; dan Prof. Dr. Surya Jaya, SH, M.Hum.
Soemarso, anggota tim kuasa hukum La Nyalla, mengatakan
dengan ditolaknya permohonan kasasi jaksa maka perkara korupsi dana hibah Kadin
yang dituduhkan kepada kliennya telah selesai.
"Klien kami secara hukum tidak terbukti melanggar hukum,
seperti dakwaan jaksa," katanya, Kamis (20/7/2017).
Meski belum mendapatkan salinan putusan secara resmi,
Soemarso menyebut putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga
menurutnya sudah tidak ada lagi lanjutan cerita atas perkara tersebut.
Atas putusan tersebut, ia berharap pihak kejaksaan melakukan
kewajibannya secara hukum untuk memulihkan nama baik La Nyalla di hadapan
publik.
"Kami harap nama Pak Nyalla segera dipulihkan,"
ucapnya.
Sebagai informasi, pada Selasa 27 Desember 2016 lalu,
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutus bebas La Nyalla dari dakwaan
kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim. (erha)
0 comments:
Posting Komentar