RADARMETROPOLIS: (Jakarta) - Asrorun Niam, Ketua Komisi
Perlindungan Anak, mengatakan bahwa negara harus melindungi anak dari
pornografi, radikalisme, dan kejahatan berbasis dunia maya.
"Khusus pornografi merupakan kasus yang perlu
mendapatkan perhatian khusus. Data tahun 2016, anak korban pornografi mencapai
587. Hal ini menduduki rangking ke-3 setelah kasus anak berhadapan dengan hukum
mencapai 1.314 kasus dan kasus anak dalam bidang keluarga 857 kasus," kata
Asroun di Jakarta.
Selain itu KPAI meminta pemerintah dan pemerintah daerah
agar serius melakukan langkah-langkah radikal untuk mencegah dan menanggulangi
segala bentuk pelanggaran anak. Apalagi dalam UU Pemerintahan Daerah,
perlindungan anak merupakan kewenangan wajib pemerintah daerah.
Menurutnya ada kemajuan dalam penyelenggaraan perlindungan
anak, meski kasus pelanggaran anak dianggap cukup kompleks.
Respon publik terhadap isu anak saat ini semakin baik, namun
belum sepenuhnya senafas dengan semangat perlindungan anak.
"Banyak video viral kasus anak, dibagi ke berbagai
kalangan dengan semangat agar mendapatkan atensi. Padahal, penyebaran video
kekerasan anak merupakan pelanggaran hukum," kata Asrorun.
Untuk itu KPAI meminta tidak terus memviralkan video
kekerasan, perundungan, karena akan semakin merugikan anak, baik anak sebagai
korban maupun pelaku.
Tren kasus pelanggaran anak mengalami fluktuasi dari tahun
ke tahun, tahun 2014 mencapai 5.066 kasus. Tahun 2015, 4.309 kasus dan tahun
2016 mencapai 4.620 kasus.
Melihat kompleksitas kasus yang ada, maka pekerjaan rumah
cukup besar bagi Indonesia adalah bagaimana memastikan proteksi negara agar
anak tidak terpapar pornografi, radikalisme serta tidak terpapar kejahatan
berbasis dunia maya.
Dia mengatakan intervensi pencegahan dan penanganan terhadap
anak masih menjadi pekerjaan rumah, banyak lembaga layanan berbasis masyarakat,
namun mengalami kendala SDM, pembiayaan bahkan sarana, dan prasarana layanan.
Dampaknya maraknya korban pelanggaran anak di berbagai titik
daerah kurang mendapatkan layanan penyelesaian secara komprehensif.
"Maka, memastikan perlindungan anak berbasis masyarakat
bisa berjalan dengan baik merupakan keharusan, agar kasus kejahatan dan
pelanggaran anak di masyarakat bisa ditekan dan pembudayaan ramah anak bisa ditumbuhkan,"
katanya. (rez)
0 comments:
Posting Komentar