RADARMETROPOLIS: (Surabaya) – Majelis hakim PN Surabaya yang
menggelar sidang lanjutan perkara penipuan cek kosong Rp 1,5 miliar menilai
saksi meringankan yang diajukan oleh terdakwa telah tidak fokus, alias
ngelantur, dalam memberikan keterangan. Bahkan, saksi ternyata tidak pernah
mengetahui pembayaran cek yang dilakukan oleh terdakwa Edi Susanto Santoso.
Saksi meringankan tersebut adalah Edi Sunarto SH. Dalam
memberikan keterangan di depan sidang yang dipimpin hakim Dedy Fardiman ini,
saksi berusaha menyatakan tentang sudah adanya pembayaran hutang yang dilakukan
terdakwa kepada pelapor Suwadji.
"Sebelumnya, waktu di Polda Jatim terdakwa sudah
melakukan pembayaran sebesar Rp 200 juta dari hutang Rp 1,5 milyar pada
Suwadji," ujar saksi.
Saksi juga menerangkan bahwa atas beban hutangnya sebesar Rp
1,5 miliar tersebut, terdakwa sempat menawarkan beberapa tanahnya yang ada di Ponorogo
untuk membayar hutangnya. Menurut keterangan saksi, tanah milik terdakwa Edi
Susanto itu nilainya Rp 2 miliar
Saksi juga menerangkan bahwa Kompol Yasinta sudah menjadi
bekingnya Suhwadji, karena hutangnya terdakwa Edi Susanto sebesar Rp 1,538
miliar tersebut sudah pernah dibayarkan di Polda Jatim.
Bahkan beberapa cek yang menjadi agunan sebenarnya telah ditarik
untuk dikembalikan ke terdakwa Edi, namun hal tersebut tidak dilakukan. Namun
Halim Wibisono, anak Suhwadji, justru melaporkan terdakwa Edi ke Polrestabes
Surabaya.
Namun demikian mejelis hakim menilai keterangan saksi
meringankan tersebut adalah tak fokus. Menurut mejelis perkara ini adalah
tindak penipuan atas 13 cek kosong yang diberikan terdakwa pada korban atas
pembayaran hutang sebesar Rp 1,5 milyar lebih.
Hakim anggota yang memeriksa dan memutus perkara ini menilai
bahwa pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan penasehat hukum terdakwa Edi
Susanto sudah kehilangan arah dan tidak fokus.
Hakim Mangapul Girsang sampai mengingatkan penasehat hukum
terdakwa untuk lebih fokus memberikan pertanyaan ke saksi.
Pertanyaan kuasa hukum terdakwa tentang kemampuan terdakwa
Edi Susanto untuk menyelesaikan hutangnya harus dihentikan hakim, karena
menurut majelis hakim pertanyaan yang diajukan tersebut sudah masuk dalam
penilaian.
Di persidangan, saksi juga mendapat peringatan dari hakim
Mangapul Girsang supaya memberikan penjelasan tentang cek yang dibayarkan
terdakwa Edi atas hutangnya. Selama memberi keterangan saksi hanya menjelaskan
tentang cek dari segi kegunaannya.
Tragisnya, ketika ketua mejelis hakim Dedi Fardiman yang menanyakan
kepada saksi tersebut apakah ia pernah melihat bahwa terdakwa Edi Susanto
pernah membayar 13 cek yang dipakai jaminan? Saksi menjawab tidak pernah
melihat. (wt/rie)
0 comments:
Posting Komentar