Senin, 10 Juli 2017

Kesaksian PNS Pengadilan Ponorogo Dinilai Hakim Ngelantur


RADARMETROPOLIS: (Surabaya) – Majelis hakim PN Surabaya yang menggelar sidang lanjutan perkara penipuan cek kosong Rp 1,5 miliar menilai saksi meringankan yang diajukan oleh terdakwa telah tidak fokus, alias ngelantur, dalam memberikan keterangan. Bahkan, saksi ternyata tidak pernah mengetahui pembayaran cek yang dilakukan oleh terdakwa Edi Susanto Santoso.

Saksi meringankan tersebut adalah Edi Sunarto SH. Dalam memberikan keterangan di depan sidang yang dipimpin hakim Dedy Fardiman ini, saksi berusaha menyatakan tentang sudah adanya pembayaran hutang yang dilakukan terdakwa kepada pelapor Suwadji.

"Sebelumnya, waktu di Polda Jatim terdakwa sudah melakukan pembayaran sebesar Rp 200 juta dari hutang Rp 1,5 milyar pada Suwadji," ujar saksi.

Saksi juga menerangkan bahwa atas beban hutangnya sebesar Rp 1,5 miliar tersebut, terdakwa sempat menawarkan beberapa tanahnya yang ada di Ponorogo untuk membayar hutangnya. Menurut keterangan saksi, tanah milik terdakwa Edi Susanto itu nilainya Rp 2 miliar
Saksi juga menerangkan bahwa Kompol Yasinta sudah menjadi bekingnya Suhwadji, karena hutangnya terdakwa Edi Susanto sebesar Rp 1,538 miliar tersebut sudah pernah dibayarkan di Polda Jatim.

Bahkan beberapa cek yang menjadi agunan sebenarnya telah ditarik untuk dikembalikan ke terdakwa Edi, namun hal tersebut tidak dilakukan. Namun Halim Wibisono, anak Suhwadji, justru melaporkan terdakwa Edi ke Polrestabes Surabaya.

Namun demikian mejelis hakim menilai keterangan saksi meringankan tersebut adalah tak fokus. Menurut mejelis perkara ini adalah tindak penipuan atas 13 cek kosong yang diberikan terdakwa pada korban atas pembayaran hutang sebesar Rp 1,5 milyar lebih.

Hakim anggota yang memeriksa dan memutus perkara ini menilai bahwa pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan penasehat hukum terdakwa Edi Susanto sudah kehilangan arah dan tidak fokus.

Hakim Mangapul Girsang sampai mengingatkan penasehat hukum terdakwa untuk lebih fokus memberikan pertanyaan ke saksi.

Pertanyaan kuasa hukum terdakwa tentang kemampuan terdakwa Edi Susanto untuk menyelesaikan hutangnya harus dihentikan hakim, karena menurut majelis hakim pertanyaan yang diajukan tersebut sudah masuk dalam penilaian.

Di persidangan, saksi juga mendapat peringatan dari hakim Mangapul Girsang supaya memberikan penjelasan tentang cek yang dibayarkan terdakwa Edi atas hutangnya. Selama memberi keterangan saksi hanya menjelaskan tentang cek dari segi kegunaannya.


Tragisnya, ketika ketua mejelis hakim Dedi Fardiman yang menanyakan kepada saksi tersebut apakah ia pernah melihat bahwa terdakwa Edi Susanto pernah membayar 13 cek yang dipakai jaminan? Saksi menjawab tidak pernah melihat. (wt/rie)

0 comments:

Posting Komentar