Sabtu, 22 Juli 2017

Kejari Perak Turunkan 5 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pungli BPN


RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menugaskan lima jaksa peneliti untuk memeriksa berkas perkara pungutan liar di Kantor Pertanahan Surabaya II yang telah diterima dari Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polrestabes Surabaya.

"Berkas perkaranya baru kita terima dua hari yang lalu," kata Kasipidsus Kejari Tanjung Perak, Andi Ardhani, Sabtu (22/7/2017).

Dalam kasus pungli tersebut pihaknya menerima dua berkas perkara dengan tersangka yang berbeda. Yakni Chalidah Nazar (48), staf Seksi Pengukuran BPN Surabaya II dan Bayu Sasmito, seorang pegawai harian lepas (PHL) BPN Surabaya II. "Kita akan teliti dulu berkas perkaranya, dan ada lima orang jaksa yang meneliti berkas perkara ini," jelasnya.

Ia pun berjanji akan segera merampungkan penelitian berkas tersebut. "Jika sudah kami anggap cukup, segera akan kita nyatakan P21. Tapi kalau ada kekurangan, maka akan kita P19 dan berkasnya akan kami kembalikan ke penyidik," katanya.

Kasus pungli di Kantor Pertanahan Surabaya II tersebut diungkap tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan uang Rp 8 juta dari dalam laci meja kerja tersangka Chalidah Nazar. Selain itu tim juga menyita tiga lembar bukti setoran PNPB Bank Jatim dari pemohon, 12 berkas pemohon, dan buku tabungan Bank Jatim milik tersangka Bayu Sasmito


Tersangka Cahlidah Nazar dan Bayu Sasmito dijerat pasal 11 dan 12E UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (rie)

0 comments:

Posting Komentar