RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
Surabaya menugaskan lima jaksa peneliti untuk memeriksa berkas perkara pungutan
liar di Kantor Pertanahan Surabaya II yang telah diterima dari Penyidik Tindak
Pidana Korupsi Polrestabes Surabaya.
"Berkas perkaranya baru kita terima dua hari yang
lalu," kata Kasipidsus Kejari Tanjung Perak, Andi Ardhani, Sabtu
(22/7/2017).
Dalam kasus pungli tersebut pihaknya menerima dua berkas
perkara dengan tersangka yang berbeda. Yakni Chalidah Nazar (48), staf Seksi
Pengukuran BPN Surabaya II dan Bayu Sasmito, seorang pegawai harian lepas (PHL)
BPN Surabaya II. "Kita akan teliti dulu berkas perkaranya, dan ada lima
orang jaksa yang meneliti berkas perkara ini," jelasnya.
Ia pun berjanji akan segera merampungkan penelitian berkas
tersebut. "Jika sudah kami anggap cukup, segera akan kita nyatakan P21. Tapi
kalau ada kekurangan, maka akan kita P19 dan berkasnya akan kami kembalikan ke
penyidik," katanya.
Kasus pungli di Kantor Pertanahan Surabaya II tersebut
diungkap tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya. Dari hasil penggeledahan, polisi
mengamankan uang Rp 8 juta dari dalam laci meja kerja tersangka Chalidah Nazar.
Selain itu tim juga menyita tiga lembar bukti setoran PNPB Bank Jatim dari
pemohon, 12 berkas pemohon, dan buku tabungan Bank Jatim milik tersangka Bayu
Sasmito
Tersangka Cahlidah Nazar dan Bayu Sasmito dijerat pasal 11
dan 12E UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman
hukuman minimal 4 tahun penjara. (rie)
0 comments:
Posting Komentar