Senin, 24 Juli 2017

Kejaksaan Perak Akui Terima SPDP Kadis Perikanan Jatim


RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Penetapan status tersangka kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur, Ir Heru Tjahjono, dengan dugaan bahwa yang bersangkutan telah menyewakan lahan milik Budi Hartono secara melanggar hukum, dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie.

Lingga mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian terkait kasus pidana yang menjerat Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jatim tersebut.

SPDP bernomor B/121/VII/2017/satreskrim itu ia sebut telah diterima sejak beberapa hari yang lalu.  "SPDP atas nama Heru Tjahjono kami terima Kamis, 20 Juli 2017 lalu," kata Lingga saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2017).

Dalam perkara itu, penyidik menjerat Heru Tjahjono dengan pasal berlapis. "Sesuai SPDP, tersangka diancam melanggar pasal 385 ayat 1 dan atau ayat 4 KUH Pidana," sambungnya.

Heru Tjahtjono ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengembangkan hasil penyidikan tersangka lain, yakni Suharto alias Pak Dos, Jaminudin Faqih dkk yang saat ini perkaranya sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Mereka dilaporkan oleh Budi Hartono, pemilik Hartono Motor yang mengaku bahwa yang dipersewakan ke pihak lain oleh tersangka Suharto dkk ke sejumlah warga itu adalah tanahnya dengan bukti sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 47.

Pada 2008 lalu, tanah tersebut telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berdasarkan permohonan yang diajukan Budi Hartono.

Namun, sepanjang kurun waktu 2008 hingga 2012 lahan tersebut kembali menuai masalah, kendati sebelumnya telah dikosongkan oleh Pihak PN Surabaya dan diberi pagar seng.

Sekitar 30 Kepala Keluarga (KK) kembali menempati lahan tersebut dan mendirikan sebuah bangunan permanen dengan dasar  memiliki surat perjanjian dengan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jatim, Ir Heru Tjahjono.

Dalam surat perjanjian itu, Heru Tjahjono mengkalim jika sertifikat SHM Nomor 47 itu berdiri di atas lahan milik Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jatim berdasarkan surat ukur dari Badan Pertanahan Nasional Surabaya.


Dalam perjanjian itu, warga yang menjadi penghuni lahan itu diwajibkan membayar langsung pada bendahara penerima Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jatim untuk disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah Jatim pada PT Bank Jatim dengan nomor rekening 0011000477. (ar)

0 comments:

Posting Komentar