RADARMETROPOLIS: (Surabaya) – Ramainya pemberitaan terkait
penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa
Timur, Ir. Heru Tjahjono, mendapat tanggapan dari Kepolisian Resor Pelabuhan
Tanjung Perak.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak, AKP Ardiyan ternyata membantah
kabar jika Ir. Heru Tjahjono sudah berstatus tersangka. Namun demikian ia tidak
menolak kalau pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya
penyidikan (SPDP) ke Kejari Tanjung Perak.
Menurutnya SPDP tersebut merupakan pengembangan dari
penyidikan sebelumnya yang mana oleh jaksa peneliti berkasnya sudah dinyatakan
lengkap atau P21. "SPDP itu adalah
pengembangan penyidikan sebelumnya, dan saya tidak pernah bilang bahwa
statusnya sudah tersangka," ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie,
mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kadis
Perikanan dan Kelautan Provinsi, Ir Heru Tjahjono.
SPDP bernomor B/121/VII/2017/satreskrim itu telah diterima
sejak beberapa hari yang lalu. "SPDP atas nama Heru Tjahjono kami terima
Kamis, 20 Juli 2017 lalu," kata Lingga saat dikonfirmasi, Senin
(24/7/2017).
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Heru Tjahjono dengan
pasal berlapis. "Sesuai SPDP, tersangka diancam melanggar pasal 385 ayat 1
dan atau ayat 4 KUHP," sambungnya.
Kasus ini bermula kasus sengketa tanah antara Budi Hartono,
Pemilik Hartono Motor dan Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jatim.
Budi Hartono, Pemilik Hartono Motor mengaku tanahnya dengan
bukti sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 47 telah disewa-sewakan ke pihak lain
oleh tersangka Suharto dkk ke sejumlah warga.
Sementara Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi
Jatim, Heru Tjahjono, mengkalim jika sertifikat SHM Nomor 47 itu berdiri di
atas lahan milik Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jatim berdasarkan surat
ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya.
Tak ayal, terkait kabar penetapan dirinya sebagai tersangka,
dirinya mengaku heran. "Saya nggak bisa komentar dulu. Saya serahkan ke
Biro Hukum Setdaprov Jatim. Ini karena berkaitan dengan aset Pemprov Jatim yang
harus diselamatkan. Saya diperiksa sebagai saksi hanya satu kali sebagai tim
aset. Tim aset beranggotakan BPKAD, Biro Hukum, Inspektorat dan Dinas Pengelola
terkait (Dinas Kelautan dan Perikanan)," tegas Heru di kantornya, Senin
(24/7/2017). (sr)
0 comments:
Posting Komentar