RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Maruli Hutagalung belum menentukan sikap terhadap penolakan kasasi jaksa kasus
La Nyalla. Untuk bersikap ia harus melihat salinan putusan. Ia mengaku belum
mendapat salinan putusan kasasi La Nyalla Mahmud Mattalitti.
"Gimana saya mau bersikap. Saya belum lihat salinan
putusannya. Kalau lihat di website, kan saya harus lihat riilnya dong, salinan
putusannya," kata Maruli di sela puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa
ke-57 di kantor Kejati Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Sabtu (22/7/2017).
Maruli mengaku sudah mendengar keterangan La Nyalla saat
jumpa pers atas putusan kasasi. Namun pihaknya tetap menunggu salinan putusan.
"Memang saya dengar La Nyalla sudah konferensi pers
dengan wartawan. Saya juga heran, kok dia bisa. Padahal kami sendiri belum punya.
Lucu bagi saya," ujarnya.
Mengenai permintaan membuka blokir rekening La Nyalla,
Maruli menyebut permintaan itu belum bisa dipenuhi. Kejati masih akan meneliti
putusan kasasi.
"Boro-boro buka rekening. Sabarlah nunggu salinan
putusannya. Dilihat dulu, diteliti. Pasti saya laksanakan dan kita harus menghormati,"
tandasnya.
Ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan masih bisa mengajukan
upaya hukum lanjutan dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). PK bisa
diajukan bila ditemukan adanya bukti baru (novum).
"Itu kata pengacara, boleh saja bicara seperti itu. Kan
kita coba. Masih ada PK. Walaupun ada beberapa perkara PK yang bisa. Kalau ada
novum, kita bisa mengajukan PK. Ini ada rekening ada aliran dana masuk ke La
Nyalla Rp 1,1 milliar. Kalau (putusannya) bebas, wallahu a'lam," paparnya.
Selain itu Maruli menegaskan penanganan perkara La Nyalla
tidak terkait dengan urusan politik. La Nyalla memang ikut meramaikan bursa
cagub Jatim pada Pilgub 2018.
"Saya tidak pernah menghalang-halangi seseorang untuk
maju sebagai kepala daerah. itu hak seseorang," ujarnya.
MA menolak kasasi jaksa di kasus dugaan korupsi dana hibah
Pemprov Jatim dengan terdakwa La Nyalla. Vonis tersebut membuat La Nyalla tetap
bebas.
Putusan kasasi dengan nomor register 765 K/PID.SUS/2017
dijatuhkan pada tanggal 18 Juli. Sidang kasasi dipimpim oleh hakim agung Prof
Surya Jaya dibantu hakim agung Prof Mohamad Askin dan hakim Agung Leopold Luhut
Hutagalung. (ar)
0 comments:
Posting Komentar