Jumat, 07 Juli 2017

Kadiv Humas Sebut Pemolisian Dirinya oleh Pelapor Kaesang Bukanlah Masalah


RADARMETROPOLIS: (Jakarta) - Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mempersilakan Hidayat (pelapor Kaesang Pangarep) memolisikan dirinya. Ia mengaku pelaporan itu tidaklah menjadi masalah bagi dirinya. Sebaliknya, Setyo justru mengingatkan status pelapor yang sedang terbelit banyak masalah hukum.

"Itu hak dia. Nggak ada masalah," ujar Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (7/7/2017).

Setyo justru mempertanyakan tindakan Hidayat memolisikan orang lain, sementara saat ini yang bersangkutan berstatus sebagai tersangka dan ditangguhkan penahanannya. Selain itu, Setyo juga mengaku akan melihat data dan fakta yang ada saja, sehubungan dengan pelaporan atas dirinya terkait film pemenang Police Movie Festival 'Aku Adalah Kau Yang Lain' yang sempat menjadi kontroversi itu.

"Monggo dilaporkan. Nggak apa-apa. Itu hak dia. Yang jelas statusnya dia sekarang kan juga tersangka dan dalam penangguhan. Dia dan 60 laporan polisi, yang semuanya, besok-besok juga wartawan dilaporin. Saya silakan, melihat fakta dan data yang ada," tuturnya.

Meski Setyo menyebut pelaporan itu adalah hak Hidayat, dia pun mengaku mempunyai hak untuk melaporkan balik jika tidak terbukti dirinya melakukan pelanggaran.

"Itu hak dia, tapi kalau tidak terbukti, saya juga punya hak melaporkan dia balik," tegasnya.

Tak hanya menimpa Setyo, Hidayat ternyata juga pernah melaporkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus soal keterbukaan informasi publik. Namun laporan itu tidak ditindaklanjuti sebab tidak cukup bukti.

"Yang keterbukaan informasi publik itu, yang KIP, nah itu kewajiban badan publik untuk memberikan pelayanan informasi. Nah disitu dia melaporkan, melihat celah dari UU itu, kan ada kewajiban untuk kita penuhi," ujar Martinus.

Sebelumnya diberitakan, Hidayat akan kembali membuat laporan polisi. Kali ini pihak yang dilaporkan adalah Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.

Hidayat sebetulnya sudah berupaya melakukan pelaporan di Polres Bekasi pada Jumat (7/7/2017) pagi. Ia sudah masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).


Namun oleh petugas di Polres Bekasi, laporan itu diarahkan untuk disampaikan ke Mabes Polri. Laporan untuk Irjen Setyo itu terkait dengan film pemenang Police Movie Festival 'Aku Adalah Kau yang Lain', yang sempat menjadi kontroversi. (rez)

0 comments:

Posting Komentar