RADARMETROPOLIS: (Jakarta) - Kadiv Humas Polri Irjen Setyo
Wasisto mempersilakan Hidayat (pelapor Kaesang Pangarep) memolisikan dirinya. Ia
mengaku pelaporan itu tidaklah menjadi masalah bagi dirinya. Sebaliknya, Setyo
justru mengingatkan status pelapor yang sedang terbelit banyak masalah hukum.
"Itu hak dia. Nggak ada masalah," ujar Setyo di
Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (7/7/2017).
Setyo justru mempertanyakan tindakan Hidayat memolisikan
orang lain, sementara saat ini yang bersangkutan berstatus sebagai tersangka
dan ditangguhkan penahanannya. Selain itu, Setyo juga mengaku akan melihat data
dan fakta yang ada saja, sehubungan dengan pelaporan atas dirinya terkait film
pemenang Police Movie Festival 'Aku Adalah Kau Yang Lain' yang sempat menjadi
kontroversi itu.
"Monggo dilaporkan. Nggak apa-apa. Itu hak dia. Yang
jelas statusnya dia sekarang kan juga tersangka dan dalam penangguhan. Dia dan
60 laporan polisi, yang semuanya, besok-besok juga wartawan dilaporin. Saya
silakan, melihat fakta dan data yang ada," tuturnya.
Meski Setyo menyebut pelaporan itu adalah hak Hidayat, dia
pun mengaku mempunyai hak untuk melaporkan balik jika tidak terbukti dirinya
melakukan pelanggaran.
"Itu hak dia, tapi kalau tidak terbukti, saya juga
punya hak melaporkan dia balik," tegasnya.
Tak hanya menimpa Setyo, Hidayat ternyata juga pernah
melaporkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus soal keterbukaan
informasi publik. Namun laporan itu tidak ditindaklanjuti sebab tidak cukup
bukti.
"Yang keterbukaan informasi publik itu, yang KIP, nah
itu kewajiban badan publik untuk memberikan pelayanan informasi. Nah disitu dia
melaporkan, melihat celah dari UU itu, kan ada kewajiban untuk kita
penuhi," ujar Martinus.
Sebelumnya diberitakan, Hidayat akan kembali membuat laporan
polisi. Kali ini pihak yang dilaporkan adalah Kadiv Humas Polri Irjen Setyo
Wasisto.
Hidayat sebetulnya sudah berupaya melakukan pelaporan di
Polres Bekasi pada Jumat (7/7/2017) pagi. Ia sudah masuk ke Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu (SPKT).
Namun oleh petugas di Polres Bekasi, laporan itu diarahkan
untuk disampaikan ke Mabes Polri. Laporan untuk Irjen Setyo itu terkait dengan
film pemenang Police Movie Festival 'Aku Adalah Kau yang Lain', yang sempat
menjadi kontroversi. (rez)
0 comments:
Posting Komentar