RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Jaksa Penuntut Umum dari
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyatakan telah menahan mantan dosen
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (UHAMKA) Alfian Tanjung di Rumah
Tahanan Negara Medaeng.
Penahanan tersebut dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima
pelimpahan tahap kedua dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. "Kita tahan di
Rutan Medaeng," ujar Kasi Intel Kejari Perak, Lingga Nurie, Jumat
(28/7/2017).
Alfian merupakan tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama
baik dengan mengungkit Partai Komunis Indonesia dalam ceramahnya. Dengan terbuka
ia menyebut sejumlah pihak sebagai kader PKI. Kasusnya saat itu ditangani
Bareskrim Polri.
Lingga Nurie menyatakan ada tiga jaksa yang nantinya akan
menyidangkan perkara tersebut, yakni Farriman, Didik, dan Yusuf.
"Kita terima tahap dua pada 27 Juli 2017 sekitar jam
11.00 Wib, sebelumnya berkas kita terima pada 21 Juli 2017," ujar Lingga.
Alfian dijerat pasal 156 KUHP atau Pasal 16 Jo Pasal 4 b
angka 2 UU RI no 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Alfian dilaporkan oleh Sujatmiko, warga Surabaya, karena
yang bersangkutan memberikan ceramah dengan materi tentang PKI. (ar)
0 comments:
Posting Komentar