RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Jaksa Ali Prakoso dari
Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan sudah melimpahkan berkas perkara I
Suardhika ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dengan demikian penyidangan kasus
dosen Unair ini sekarang tinggal menunggu penetapan majelis dan jadwal siding.
"Sudah kita limpah, tinggal menunggu penetapan majelis
dan jadwal sidang," ujar Jaksa Ali, Minggu (30/7/2017).
Wakil III Dekan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas
Airlangga (Unair) Surabaya ini sebelumnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri
(Kejari) Surabaya saat menjalani pelimpahan tahap kedua (pelimpahan berkas dan
tersangka).
Ketut ditahan dalam perkara pencabulan. Penahanan itu
dilakukan saat penyidik Polrestabes melimpahkan kasus ini ke Kejari Surabaya.
Penahanan tersebut dilakukan jaksa dengan pertimbangan untuk
mempercepat proses persidangan dan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.
Untuk diketahui, I Ketut Suardhika ditahan usai menjalani
pemeriksaan tahap II di Kejari Surabaya. Pelimpahan tahap II ini berlangsung
sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB.
Ketut langsung digelandang petugas Kejari Surabaya menuju
mobil tahanan Kejari Surabaya bersama pesakitan lainnya untuk dibawa ke Rutan
Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.
Istri Ketut terlihat shock atas penahanan suaminya. Wanita
berparas lencir itu terlihat menangis saat suaminya dimasukkan ke mobil tahanan
milik Kejari Surabaya.
Kasus pencabulan dalam bentuk oral terhadap korban JSB itu
dilakukan Ketut di ruang sauna Celebrity Fitness Lantai V Galaxy Mall Surabaya.
Korban yang tak nyaman dengan aksi Ketut akhirnya melaporkan kejadian tersebut
ke resepsionis.
Peranggai dokter berwajah lembut ini akhirnya berujung ke
mejau hijau. Penyidik menetapkan Ketut Suardhika sebagai tersangka dalam kasus
ini.
Ketut pun terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara
dan paling lama 15 tahun penjara. Ia dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014
atas Perubahan UU Nomor 23 tahun 2009 tentang Perlindungan Anak. (rie)
0 comments:
Posting Komentar