Jumat, 21 Juli 2017

Indrawati: Wewenang Dinas Cipta Karya Sebatas Lakukan Pemeriksaan Substance


RADARMETROPOLIS: Surabaya – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CTKR) Kota Surabaya dalam konteks perizinan tidak mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan kebenaran materiil terhadap dokumen persyaratan perizinan yang diajukan pemohon, sebagaimana pemeriksaan yang dilakukan oleh hakim peradilan pidana. DPRKP CTKR Kota Surabaya hanya berwenang memeriksa dokumen yang diajukan oleh pemohon perizinan secara administrasi dan secara substance.

Demikian menurut Ketua Departemen Hukum Administrasi Negara Universitas Airlangga Surabaya, Indrawati, SH, LLM, Jumat (21/7/2017), di ruangannya. Penjelasan yang ia sampaikan tersebut adalah berdasarkan konsep perizinan yang disusun oleh Departemen Hukum Administrasi Negara Universitas Airlangga Surabaya.

Pemeriksaan administrasi yang dimaksudkan oleh Indrawati adalah pemeriksaan untuk meneliti apakah berkas yang diajukan pemohon telah memenuhi keabsahan secara administrasi. Apakah di dalam berkas tersebut terdapat cacat administrasi ataukah tidak. Sedangkan pemeriksaan secara substance adalah memeriksa keabsahan atau kepalsuan dokumen.

Ketika diminta memberikan penjelasan tentang bagaimana wujud kongkrit dari pemeriksaan secara substance, Indrawati memberikan contoh pemeriksaan surat keterangan sakit dan Surat Ijo. Dalam hal ini menurutnya administrasi negara mempunyai kewenangan untuk meneliti apakah surat keterangan sakit tersebut asli atau palsu.  

“Iki surat keterangane sehat, bener atau tidak,” kata Indrawati yang sesekali menyelipkan bahasa Suroboyoan dalam penjelasannya.

Hal itu menurutnya dilakukan dengan cara menelepon kepada pihak yang mengeluarkan surat keterangan sakit tersebut.

“Di dalam surat itu kan ada stempelnya. Untuk itu pemerintah Kota Surabaya bisa calling kepada yang bersangkutan,” kata Indrawati.

Berikutnya ia menjelaskan contoh tentang pemeriksaan keabsahan Surat Ijo. Dalam hal ini Pemerintah Kota Surabaya berhak memeriksa apakah yang bersangkutan ini benar-benar memiliki atau sebagai pemilik surat ijo tersebut. Juga, apakah telah atas nama yang bersangkutan beneran? “(Pemkot Surabaya) mempunyai kewenangan untuk itu,” terang Indrawati.

Ia pun setuju pemeriksaan substance yang dimaksudkannya adalah sama dengan pemeriksaan aktual yang selama ini diterapkan oleh badan administrasi negara dalam menjalankan kewajiban hukum melakukan pelayanan publik.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa kewenangan pemeriksaan secara substance tersebut memang dimiliki oleh DPRKP CTKR Kota Surabaya.

“Takutnya, nanti, setelah izin itu diloloskan, ternyata ada dokumen palsu di dalamnya. Maka sejak saat itu, ketika diketahui kepalsuan dari dokumen permohonan izin itu, keputusan izin ini yang dikeluarkan oleh instansi dinyatakan batal demi hukum,” kata Indrawati.

Menurutnya tujuan dilakukannya pemeriksaan substance terhadap dokumen yang diberikan kepada instansi atau OPD terkait di pemerintah kota Surabaya itu adalah untuk mencari tahu apakah sah atau tidak, palsu atau tidaknya dokumen.

“Mereka mempunyai kewenangan untuk memeriksa itu. Karena terkaitnya nanti impact nya pada keputusan dia. Jika dia salah, dia loh digugat,” kata Indrawati.

Namun, sekali lagi ditekankan oleh Indrawati, bahwa kewenangan instansi perizinan di Pemkot tidak sampai pada pemeriksaan kebenaran materiil. Seperti menyatakan bahwa perjanjian sewa-menyewa yang diajukan oleh pemohon adalah tidak sah.

Ketika dikonfirmasikan bahwa menurut penjelasan Kanwil BPN Jatim bahwa surat tanah yang diajukan oleh pengelola Pasar Buah Koblen Surabaya merupakan alas hak tanah yang diakui hukum, yang bersangkutan menolak memberikan penjelasan. Menurutnya, seorang ahli Hukum Administrasi Negara tidak mempunyai kompetensi menjelaskan tentang hukum pertanahan.

“Kalau terkait dengan pertanahan, mungkin nanti akan kami berikan rekomendasi kepada teman kami yang mengajar hukum pertanahan. Kalau izin, saya. Kalau administrasi, saya. Lebih enak kan. Lebih matang kan? Berikan masalah itu kepada ahlinya,” tandas Indrawati.
     
Dijelaskan lebih lanjut bahwa ranah Pemkot Surabaya adalah publik. Sementara hubungan sewa-menyewa adalah ranah pribadi. “Karena itu ranah pribadi, karena ranah privat, antara masyarakat dengan masyarakat, sudah terikat kontrak, publik tidak bisa masuk ke dalamnya. Publik bisa masuk ke dalamnya, jika seumpama, nuwun sewu, ada perjanjian sewa-menyewa tanah. Dan tanah itu ternyata adalah mau dibebaskan lahannya untuk jalan raya. Untuk rumah sakit,” katanya.

Terkait dengan bagaimana dan sampai dimana kewenangan dari Organisasi Perangkat Daerah di bawah Pemerintah Kota Surabaya, alumnus Fakultas Hukum Unair itu mengatakan bahwa dengan adanya PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (OPD) maka pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia harus menyusun perda tentang organisasi perangkat daerah.

Yang mana dengan adanya perda tersebut pemerintah kabupaten/kota mendapat tugas untuk melakukan penilaian terhadap kinerja masing-masing OPD sesuai kewenangan yang dimiliki. Selanjutnya dengan berdasar pada hasil penilaian itu, maka demi efisiensi anggaran pemerintah kabupaten/kota harus melakukan merger atas beberapa OPD yang nilainya atau rapornya jelek.

Dalam perda itu kewenangan OPD akan diderivasi masing-masing dalam keputusan walikota-keputusan walikota. Dengan demikian kewenangan masing-masing OPD dapat diketahui dengan sangat jelas. Termasuk kewenangan OPD dalam menjalankan fungsi perizinan.

Terkait dengan kewenangan masing-masing OPD itu, Indrawati mengatakan bahwa pemerintah Kota Surabaya mempunyai perda yang baru disahkan. Disini tertulis secara kongkrit kewenangannya disitu itu apa. Sehingga mereka tidak bisa saling lempar dalam melayani masyarakat.

“Ketika itu uncal-uncalan, hati-hati. Jika pelayan publik uncal-uncalan dan masyarakat dirugikan maka itu masuk mal administrasi, pelayanan yang buruk. Pencapaian pelayanan publik tidak tercapai. Capaian-capaian dari pemerintah kota Surabaya juga tidak tercapai karena pelayanan publik yang uncal-uncalan itu,” tegas Indrawati.

Pernyataan yang disampaikan di atas, menjawab permasalahan perizinan yang terjadi di Dinas PRPK CKTR Surabaya. Telah terjadi ketidakjelasan prosedur di dalam penanganan permohonan perizinan SKRK yang diajukan oleh Pasar Buah Koblen yang berbasis pada kewenangan.

Yang mana berkas pemohon telah dinyatakan lengkap oleh UPTSA Siola Surabaya Pusat (dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Jadwal Pengukuran oleh UPTSA, dan bahkan, telah dilakukan pengukuran oleh petugas ukur DPRPK CKTR) tetapi kemudian ditolak DPRPK CKTR dengan alasan berkas tidak lengkap.

Menurut pihak UPTSA Siola, sesuai Perda Surabaya Nomor 28 tahun 2013 kewenangan melakukan pemeriksaan berkas administrasi ada di UPTSA. Sedangkan dinas yang dipimpin Eri Cahyadi (DPRPK CKTR Kota Surabaya) hanya mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan persyaratan teknis. Sementara itu Eri Cahyadi mengakui bahwa berkas yang diajukan oleh pengelola Pasar Koblen secara administrasi sudah lengkap, tetapi yang bersangkutan terpaksa menolak karena takut diperkarakan oleh jajaran samping, yakni pihak kepolisian dan kejaksaan.

“Masyarakat punya ruang partisipasi publik terkait kinerja mereka. Kita kembalinya kepada mal aministrasi dalam pelayanan publik. Sudah jelas sekali. Tidak sepantasnya mereka uncal-uncalan, hari gini. Apalagi dengan bu Risma yang sangat keras. Pastilah, mereka antara SKPD (OPD) satu dengan SKPD (OPD) lainnya sudah jelas kewenangan dan tupoksi mereka masing-masing. Pasti Bu Risma marah sekali,” jelas Indrawati.

Namun dalam prakteknya ketidakjelasan kewenangan tersebut terjadi.  “Ya, kenyataannya tidak seperti itu,” Indrawati mengakui bahwa di dalam pelaksanaannya tidak sesuai harapan.

Menurutnya saling lempar dan ketidakjelasan kewenangan itu terjadi karena pihak OPD mungkin masih belum memahami atau membaca tentang perda perangkat daerah itu. “Apa sih kewenangan mereka masing-masing? Perda itu kan masih baru. Dan beberapa keputusan walikota masih belum dibentuk terkait dengan itu,” kata Indrawati.

Ia mengibaratkan seperti anak kecil yang sedang belajar berjalan. Sebab, ada beberapa SKPD yang digabung, ada SKPD yang dipisah, dan ada SKPD yang dibuyarkan. Itu yang akhirnya membuyarkan atau membuat bias kewenangan masing-masing dari perangkat daerah.

Untuk itu ia meminta Pemerintah Kota Surabaya berhati-hati dalam melakukan tindakan pemerintah. Sebab setiap pemerintah dalam Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diberikan kewenangan. Tapi ketika kewenangan itu dijalankan salah, akan berimbas pada tindakan mereka sendiri.

“Apa artinya? Ketika mereka salah dalam mengambil kebijakan, apalagi kebijakan anggaran, bahaya sekali. Larinya bisa mal administrasi, bisa penyalahgunaan wewenang. Larinya bisa korupsi,” kata Indrawati.

Karena PP 30 Tahun 2014 sudah sangat jelas mengatur. Apakah itu tindakan melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan ataukah bertindak sewenang-wenang. Ada kriteria-kriteria tertentu, ketika pejabat pemerintah melakukan tindakan pemerintah. Dia mengulur-ulur, dia salah ataupun dia menggunakan kewenangan dengan seenaknya sendiri. (erha)

0 comments:

Posting Komentar