RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahyono, mengatakan bahwa dirinya terheran-heran
dengan status penetapan tersangka yang ditetapkan pihak Polres Tanjung Perak.
"Saya nggak bisa komentar dulu. Saya serahkan ke Biro
Hukum Setdaprov Jatim. Ini karena berkaitan dengan aset pemprov Jatim yang
harus diselamatkan. Saya diperiksa sebagai saksi hanya satu kali sebagai tim
aset. Tim aset beranggotakan BPKAD, Biro Hukum, Inspektorat dan Dinas Pengelola
terkait," kata Heru, di kantornya, Senin (24/7/2017).
Seperti diketahui, penyidik Polres Tanjung Perak Surabaya
menetapkan Kadiskan Jatim Heru Tjahjono sebagai tersangka. Heru diduga telah
menyewakan lahan yang merupakan milik orang lain kepada puluhan warga di kawasan
jalan Tambak Asri Surabaya senilai Rp 6 juta pertahun.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ardiyan,
menjelaskan penetapan Ir. Heru Tjahtjono sebagai tersangka merupakan
pengembangan dari hasil penyidikan tersangka lain, yakni Suharto alias Pak Dos,
Jaminudin Faqih, dan kawan-kawan yang
saat ini perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tanjung
Perak.
"Saat ini perkaranya sudah tahap penyidikan,"
katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/7/2017).
Tak hanya itu, Ardiyan juga mengungkapkan bahwa Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut juga telah
dikirimkan ke Kejari Tanjung Perak pada beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka terhadap Heru Tjahjono, dikarenakan yang
bersangkutan diduga telah menyewakan lahan milik Budi Hartono, dibenarkan oleh
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie.
Lingga pun mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pidana yang menjerat Kepala Dinas Perikanan
dan Kelautan Provinsi Jatim tersebut.
"SPDP atas nama Heru Tjahjono kami terima Kamis, 20
Juli 2017 lalu," kata Lingga saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2017). SPDP
dimaksud bernomor B/121/VII/2017/satreskrim.
Dalam perkara itu penyidik menjerat Heru Tjahjono dengan
pasal berlapis. "Sesuai SPDP, tersangka diancam melanggar pasal 385 ayat 1
dan atau ayat 4 KUH Pidana," sambungnya.
Heru Tjahtjono ditetapkan tersangka setelah penyidik mengembangkan hasil penyidikan tersangka
lain, yakni Suharto alias Pak Dos, Jaminudin Faqih dan kawan-kawan yang saat
ini perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tanjung
Perak. (rie)
Mereka dilaporankan oleh Budi Hartono, pemilik Hartono Motor
yang mengaku tanahnya dengan bukti sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 47 telah
disewa-sewakan ke pihak lain oleh tersangka Suharto dkk ke sejumlah warga.
Pada 2008 lalu, lahan tanah tersebut telah dieksekusi oleh
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berdasarkan permohonan yang diajukan Budi
Hartono.
Namun, sepanjang kurun waktu 2008 hingga 2012 lahan tersebut
kembali menuai masalah, kendati sebelumnya telah dikosongkan oleh Pihak PN
Surabay dan diberi pagar seng.
Sekitar 30 Kepala Keluarga (KK) kembali menempati lahan
tersebut dan mendirikan sebuah bangunan permanen dengan dasar memiliki surat perjanjian dengan Kepala Dinas
Perikanan dan Kelautan, Ir Heru Tjahjono.
Dalam surat perjanjian itu, Heru Tjahjono mengkalim jika
sertifikat SHM Nomor 47 itu berdiri diatas lahan milik Dinas Perikanan dan
Kelautan Propinsi Jatim berdasarkan surat ukur dari Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Surabaya.
Dalam perjanjian itu, warga yang menjadi penghuni lahan itu
diwajibkan membayar langsung pada bendahara penerima Dinas Perikanan dan
Kelautan Provinsi Jatim untuk disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah Jatim pada
PT Bank Jatim dengan nomor rekening 0011000477. (sr)
0 comments:
Posting Komentar