RADARMETROPOLIS: (Mojokerto) - Ketua Dewan Pimpinan Cabang
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kota Mojokerto menggantikan
posisi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto yang terkena
OTT KPK.
Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Mokhamad Effendy, mengatakan
pihaknya sudah menerima surat dari DPP PDIP terkait pemberhentian sementara dan
rekomendasi nama pengganti dari Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo. "Surat
tersebut baru kami terima hari ini," ungkapnya, Senin (10/7/2017).
Dalam surat rekomendasi tersebut pengganti Ketua DPRD Kota
Mojokerto, Purnomo, adalah Ketua DPC PDIP Kota Mojokerto, Febriana Meldyawati. Namun
Purnomo masih tetap tercatat sebagai anggota DPRD Kota Mojokerto meski dicopot
dari jabatan Ketua DPRD Kota Mojokerto.
"Pak Purnomo tetap tercatat sebagai anggota dewan.
Sesuai PP No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD, keanggotaan
Purnomo terhapus setelah adanya PAW dengan anggota yang baru. Setelah ini, kita
akan menggelar rapat internal dengan Banmus dengan agenda PAW Ketua DPRD,"
katanya.
Pergantian Ketua DPRD Kota Mojokerto selanjutnya akan
dibahas di rapat paripurna yang dipimpin oleh pimpinan sementara, Febriana
Meldyawati yang juga menjabat Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto. Keputusan
rapat tersebut akan diajukan ke Gubernur Jatim melalui Walikota Mojokerto.
"Maksimal 14 hari kerja setelah diajukan ke Gubernur,
nanti yang melantik Ketua PN Mojokerto. Setelah ada ketua definitif, kerja
dewan sudah bisa jalan. Sementara, untuk PAN dan PKB sampai sekarang belum
menentukan sikap, masih dibahas di internal partai. Saya selaku sekwan hanya
bisa mendorong, surat sudah kami sampaikan," jelasnya. (pen)
0 comments:
Posting Komentar