RADARMETROPOLIS: (Jakarta) - Menteri Perdagangan
Enggartiasto Lukita meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan petani gula
dari pengenaan PPN 10 persen. Sedangkan untuk pabrik gula BUMN maupun swasta,
kementerian perdagangan tidak mempermasalahkan rencana pengenaan beban pajak
tersebut. Dalam waktu dekat Enggar akan menemui Sri Mulyani.
"Saya akan memohon kepada Menteri Keuangan (Sri
Mulyani) untuk bisa mempertimbangkannya. Untuk tidak dikenakannya PPN kepada
para petani gula. Petani dibebaskan," kata Enggar, sapaan akrab Mendag di
Jakarta, Senin (10/7/2017).
Enggar mengatakan bahwa apa yang diperjuangkan kemendag kepada
kemenkeu tersebut adalah untuk mengutamakan kepentingan petani tebu. Sementara
untuk pabrik gula baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau swasta, pihaknya
tidak mempermasalahkan pengenaan PPN 10 persen tersebut.
Seperti diberitakan, rencana kemenkeu menerapkan PPN 10%
terhadap petani tebu dan industri gula nasional pada 2017 ditentang keras
Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI). Kebijakan ini tentu saja
memberatkan serta memperbesar kerugian petani.
Kerugian petani terjadi akibat rendemen tebu yang rendah,
kenaikan biaya produksi, dan penurunan produksi tebu. Saat ini, rendemen rata-rata
sebesar 6,5%, produksi tebu turun 30%. Sementara biaya produksi justru naik
15%.
APTRI mengingatkan, gula merupakan barang strategis dan
bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat banyak sehingga tidak tepat jika
dikenakan PPN, seperti halnya beras, jagung, dan kedelai yang tidak dikenakan
PPN oleh pemerintah.
Dengan munculnya rencana pemerintah tersebut, para pedagang
menahan diri untuk membeli gula petani karena tidak ingin terbebani PPN 10
persen. Hal ini mengakibatkan gula petani menumpuk di gudang-gudang pabrik gula
karena pedagang enggan untuk membeli. "Ini keberpihakan kepada para
petani, saya sudah kirim surat. Saya upayakan untuk bertemu Menteri
Keuangan," kata Enggar. (rez)
0 comments:
Posting Komentar