RADARMETROPOLIS
(Jakarta) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan usulan DPR untuk
mengevaluasi keberadaan KPK bukan disebabkan adanya kasus korupsi e- KTP. Melainkan
karena DPR menilai kasus yang menimpa kalangan DPR tersebut dianggap penuh kebohongan
dan merupakan permainan beberapa orang.
“Percaya,
kasus e- KTP itu hanya omong kosong, jadi permainan Nazaruddin, Novel, dan Agus
Rahardjo. Jadi, semua bohong, mana ada rugi Rp2,3 triliun, dari mana ruginya,”
kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Selasa (4/7/2017).
Ia
menyebutkan bahwa evaluasi itu harus dilakukan supaya tidak ada tumpang tindih
kewenangan dan adanya transparansi dalam sebuah lembaga.
“Soal rincian
evaluasi belum bisa disampaikan, yang penting evaluasi dulu. Nanti presiden
mengumumkan kepada publik kalau presiden mau melakukan evaluasi yang telah
dilakukan terhadap 10 lembaga semi negara yang dibubarkan tanggal 15 Desember
2014 lalu, kita masih tunggu DPR,” ungkapnya
Bahkan, kata Fahri,
jika dalam hasil evaluasi tidak ditemukan kesalahannya, DPR bisa menerimanya. Sekalipun
KPK ditetapkan menjadi lembaga resmi negara.
“Itu hasil
evaluasi, silakan saja itu bagian evaluasi bersama, sehingga perlu ada
integrasi. Pertama, adalah agar memberikan kewenangan kepada BPK sebagai
auditor tertinggi di negara kita, untuk kerugian negara,” tegasnya.
Namun untuk
KPK. DPR telah membuat pansus angket, untuk mengevaluasi. “Jadi beri ruang
positif terhadap angket yang diusulkan DPR sebagai lembaga resmi konstitusi,”
paparnya. (rez)
0 comments:
Posting Komentar