RADARMETROPOLIS: (Sidoarjo) – Razia yustisi petugas gabungan
di Sidoarjo menindak lebih 70 warga yang ditemukan melakukan pelanggaran
identitas. Operasi yustisi gabungan ini terdiri atas unsur Dinas Ketertiban dan
Ketentraman (Sat Pol PP) Kabupaten Sidoarjo bersama Dinas Kependudukan Catatan
Sipil (Dispencapil), Pengadilan, Kejari, dan Polri. Razia digelar di Jalan
Pahlawan Sidoarjo.
Sebanyak lebih 70 warga yang tidak membawa identitas e-KTP
tersebut dikenakan pasal Tipiring dan harus mengikuti sidang di tempat. Tak
sedikit pula warga yang masih menggunakan KTP lama belum e-KTP.
Plt Kasatpol PP Kab. Sidoarjo Widyantoro Basuki mengatakan
razia itu dilakukan sebagai penegakan perda. Sesuai anjuran pusat, masyarakat
harus beridentitas atau memiliki identitas. "Masyarakat harus sadar,
beridentitas atau memiliki e-KTP yang masih berlaku itu penting," katanya
Rabu (19/7/2017).
Bagi warga yang terjaring razia dikenakan Tipiring dan besarnya
denda adalah sesuai yang diputuskan oleh majlis hakim yang ikut menyidangkan
pelanggar di lokasi.
"Masyarakat yang tidak memiliki e-KTP, harus segera
mengurus ke kantor kecamatan tempat tinggal. "Kemanapun masyarakat
bepergian, harus membawa identitas," terangnya.
Sementara itu, Ahmad Fauzi Kasi Pemanfaatan Data dan Dokumen
Dispendukcapil mengatakan bahwa masyarakat masih banyak yang masih belum
mengikuti rekaman e-KTP.
Menurutnya masyarakat mestinya sudah harus mengikuti rekaman
e-KTP di kecamatan yang ada maupun Dispendukcapil.
Bagi masyarakat yang e-KTP nya masih dalam pengurusan,
supaya meminta surat keterangan pengganti dan harus dibawa oleh yang
bersangkutan.
"Surat pengganti masa pengurusan e-KTP yang berlaku
selama 6 bulan itu harus dibawa oleh pemilik," tegas Fauzi. (erha)
0 comments:
Posting Komentar