RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Walikota Surabaya, Tri
Rismaharini, mengeluarkan instruksi mewajibkan mobil dinas untuk dikandangkan di halaman
balai kota selama lebaran. Kebijakan ini berlaku sejak memasuki libur lebaran.
“Kalau di Surabaya, itu sudah berlangsung sejak beberapa
tahun lalu. Tujuannya adalah untuk pengamanan dalam masa libur Lebaran. Jadi,
tidak ada yang berubah. Nanti dikumpulkan di balai kota. Lihat aja nanti, mulai
yang jelek sampai yang bagus, ada semua,” kata Risma, Kamis (22/6/2017)
Ia menambahkan pengumpulan mobil dinas dari sejumlah Satuan
Kerja Pemerintah Daerah di Pemkot Surabaya dilakukan satu hari menjelang cuti
bersama Lebaran.
Ia mengaku dirinya memiliki data mobil dinas yang dimiliki
Pemerintah Kota Surabaya. Untuk itu, apabila ada yang tidak memarkir di halaman
Balai Kota Surabaya dipastikan akan diketahui.
Sedangkan mobil yang tidak wajib diparkir di halaman balai
kota yaitu mobil operasional yang digunakan oleh beberapa dinas terkait,
seperti Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran,
dan Dinas Kesehatan.
Sehubungan dengan intruksi di atas, ternyata Pemerintah Kota
Surabaya tidak hanya menyiapkan lahan parkir di Balai Kota, melainkan juga di
halaman gedung Pemkot Surabaya, halaman Bappeko Jalan Pacar, Gedung Parkir
Siola serta Park and Ride Jalan Mayjend Sungkono.
Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya Armuji mengimbau kepada
para anggota dewan untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan Hari
Raya Idul Fitri tahun ini.
“Sebaiknya mobil dinas tidak dipakai karena itu untuk
kegiatan operasional sehari-hari,” kata Armuji.
Meski demikian, pihaknya tidak meminta anggota dewan untuk
memarkir mobil dinasnya di halaman gedung DPRD Surabaya sebagaimana pejabat
Pemkot Surabaya yang memarkir mobil dinas di halaman Balai Kota Surabaya.
Hanya saja Armuji menekankan agar mobil dinas tersebut
diparkir di rumahnya masing masing. Hal ini dikarenakan gedung DPRD Surabaya
tidak memiliki halaman luas untuk parkir kendaraan tersebut.
0 comments:
Posting Komentar