METROMETROPOLIS, (Jakarta) Cuti bersama Idul Fitri 2017, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan anggota Polri dipersilakan berlebaran bersama keluarga, tapi tidak boleh liburan. "Bagi anggota yang beragama Islam silakan mengatur waktu untuk berlebaran, namun tidak boleh liburan seperti orang-orang yang bekerja di instansi pemerintah lainnya," kata Tito Karnavian, ketika Safari Ramadan dan menyaksikan bakti sosial pelayanan kesehatan serta bazar sembako murah di Markas Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat, 16 Juni 2017.
Menurut Kapolri, selama berlangsung operasi kemanusiaan Ramadan dan Hari Raya (Ramadaniya) sebelum dan setelah Idul Fitri 1438 Hijriah, tidak boleh ada anggota Polri cuti pulang kampung apalagi liburan. Seluruh anggota wajib melaksanakan tugasnya pada saat sebagian besar orang menikmati liburan cuti bersama mudik Lebaran bersilaturahmi dengan keluarga.
"Anggota Polri sangat diharapkan oleh masyarakat untuk hadir di tengah-tengah mereka yang melakukan perjalanan mudik dan berbagai aktivitas persiapan Idul Fitri," ujar Kapolri sembari menambahkan bahwa Polri akan membantu masyarakat yang melakukan perjalanan mudik di sepanjang jalur untuk menjaga arus lalu lintas agar tetap lancar dan terhindar dari kejahatan.
Melalui berbagai upaya tersebut diharapkan masyarakat dalam beribadah puasa berlangsung tenang, aman, dan nyaman, serta dalam merayakan Idul Fitri dengan sukacita. Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan, seluruh jajarannya diperintahkan siaga menjelang dan usai Lebaran 2017.
Kriminalitas diprediksi akan meningkat saat menjelang dan usai Lebaran, sehingga kondisi ini menjadi perhatian pihaknya untuk melindungi masyarakat. "Kapolres harus siaga bersama jajarannya, sehingga bisa dicegah kasus kriminalitas," kata Agung.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017. Melalui Keppres itu, pemerintah menetapkan cuti bersama Idul Fitri 2017, yaitu pada 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Berdasar Keppres itu, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai negeri sipil. Penerbitan Keppres itu didasarkan pada pertimbangan mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Kepres tersebut. "Cuti bersama pada 23 Juni, kemudian 27, 28, 29, dan 30," kata Pramono di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2017. Pramono menyatakan hari libur Idul Fitri yang jatuh pada 25 dan 26 Juni tidak masuk dalam hitungan cuti bersama Idul Fitri 2017. (tc)
0 comments:
Posting Komentar