RADARMETROPOLIS: (Sampang) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Sampang akan menjatuhkan hukuman penurunan pangkat satu tingkat bagi Aparatur
Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja setelah lebaran Idul Fitri
Plt Bupati Sampang Fadhilah Budiono menegaskan, kalau sampai
2 - 3 hari pasca cuti lebaran tetap tidak masuk kerja, maka akan ada hukumannya.
Sanksi yang diberikan mulai dari teguran sampai penurunan pangkat.
"Jangan coba-coba membolos, karena cutinya sudah cukup
untuk lebaran ini," tegasnya, Kamis (29/6/2017).
Menurutnya ketentuan masa cuti bersama ini sudah cukup untuk
melakukan silaturahmi dengan keluarga, maka dari itu pada Senin 3 Juli
mendatang semua ASN di daerahnya harus masuk kantor.
"Hari pertama masuk kantor akan dilakukan pemeriksaan
dan dijatuhkan hukuman paling berat penurunan pangkat,"ujarnya.
Pemerintah telah menetapkan masa cuti bersama Idul Fitri
2017 bagi ASN mulai dari tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017. (ltr)
0 comments:
Posting Komentar