RADARMETROPOLIS: (Jakarta) KPK melakukan pemeriksaan
terhadap empat tersangka kasus suap yang melibatkan pimpinan DPRD Kota
Mojokerto. Keempatnya diperiksa sebagai tersangka untuk mendalami peran
masing-masing.
Tiga tersangka sudah hadir di gedung KPK, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2017). Mereka adalah Kadis PUPR Wiwiet
Febryanto, yang datang sekitar pukul 09.09 WIB, disusul Wakil Ketua DPRD Kota
Mojokerto Umar Faruq pada pukul 09.28 WIB. Terakhir, Wakil Ketua DPRD Kota
Mojokerto Abdullah Fanani, yang juga tiba sekitar 10.57 WIB.
Sedangkan Ketua DPRD Mojokerto Purnomo belum tiba di gedung
KPK.
Menurut Febri Diansyah, Kabiro Humas KPK, pada Selasa (20/6)
tersangka PNO (Purnomo), ABF (Abdullah Fanani), UF (Umar Faruq), dan WF (Wiwiet
Febryanto) diperiksa untuk mendalami peran masing-masing dalam indikasi suap
terkait dengan pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017.
KPK melakukan OTT pada Jumat (16/6) hingga Sabtu (17/6)
lalu. Dari OTT tersebut diamankan uang sejumlah Rp 470 juta, yang Rp 300
jutanya merupakan bagian dari Rp 500 juta adalah nominal komitmen untuk
pengalihan anggaran di Dinas PUPR. Sebelumnya sudah ada Rp 150 juta yang
dibayarkan pada 10 Juni 2017.
Sedangkan sisa duit Rp 170 juta diduga merupakan setoran
triwulan. Itu serupa dengan kasus yang ditemukan di DPRD Jawa Timur pada pekan
sebelumnya. (rez)
0 comments:
Posting Komentar