Senin, 19 Juni 2017

JPU Kejari Surabaya Sidang Kilat Perkara Titipan Percobaan Pembunuhan

RADARMETROPOLIS: (Surabaya) Darwis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya mengakui bahwa sidang perkara percobaan pembunuhan berlangsung super cepat di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (15/06/2017) lalu merupakan sidang titipan.
Sidang dengan terdakwa Mas’ud (58) warga Jl Medokan Tambak III B/1 Rungkut Surabaya sengaja dibuat cepat, dilakukan karena permintaan dari seseorang bernama Budi Mulyono, yang tak lain adalah teman sang JPU. Karena itu, ia pun meminta wartawan untuk tidak memberitakan sidang yang janggal tersebut.
“Bang, kalau bisa jangan diliput. Ini perkara titipannya bapak Budi Mulyono,” ungkapnya.
Meski mengakui mendapat titipan perkara, namun Darwis menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima imbalan apa pun dari Budi Mulyono.
“Saya tidak mendapat imbalan apa-apa. Murni hanya membantu. Karena teman makanya saya bantu,” ujarnya.
Selain mempercepat sidang agar tidak diketahui publik, dalam sidang tersebut JPU Darwis tidak menuntut terdakwa dengan pasal 376 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Percobaan Pembunuhan, melainkan dengan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang ancaman hukumannya hanya 4 bulan penjara.
Sementara itu, saksi korban Sumanto dalam keterangannya, menyebut terdakwa tidak senang terhadap dirinya dan berusaha melakukan pembunuhan menggunakan pisau. “Terdakwa mengaku tidak suka dengan saya dan menyuruh saya pindah kos. Padahal dia bukan tuan rumahnya, dia langsung mengambil pisau dan berusaha menusuk saya,” ungkapnya.
Disinggung mengenai terdakwa yang tidak dijerat Pasal 376 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan, JPU Darwis menyatakan perbuatan Mas’ud hanya tidak menyenangkan terhadap orang lain. “Itu pasal tidak menyenangkan,” ungkapnya.
Dalam sidang super kilat tersebut, JPU Darwis menuntut Mas’ud dengan Pasal 335 ayat (1). “Terdakwa terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan menuntut dengan 4 bulan penjara,” ujarnya saat membacakan dakwaan.
Setelah JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana memberikan hak kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan. Mendapat kesempatan teraebut, terdakwa memohon agar hukuman untuk dirinya diperingan karena sudah tua dan sakit sakitan. “Saya punya penyakit bu hakim dan sering sakit sakitan,” pinta Mas’ud.

Tak berapa lama, Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana kemudian menjatuhkan vonis selama 2 bulan 10 hari terhadap Mas’ud. “Memvonis terdakwa dengan hukuman 2 bulan 10 hari penjara, dipotong masa tahanan dan membayar perkara sidang sebesar Rp 2 ribu.” (her)

0 comments:

Posting Komentar