RADARMETROPOLIS: (Surabaya) Darwis, Jaksa Penuntut Umum
(JPU) dari Kejari Surabaya mengakui bahwa sidang perkara percobaan pembunuhan
berlangsung super cepat di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (15/06/2017)
lalu merupakan sidang titipan.
Sidang dengan terdakwa Mas’ud (58) warga Jl Medokan Tambak
III B/1 Rungkut Surabaya sengaja dibuat cepat, dilakukan karena permintaan dari
seseorang bernama Budi Mulyono, yang tak lain adalah teman sang JPU. Karena
itu, ia pun meminta wartawan untuk tidak memberitakan sidang yang janggal
tersebut.
“Bang, kalau bisa jangan diliput. Ini perkara titipannya
bapak Budi Mulyono,” ungkapnya.
Meski mengakui mendapat titipan perkara, namun Darwis
menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima imbalan apa pun dari Budi Mulyono.
“Saya tidak mendapat imbalan apa-apa. Murni hanya membantu.
Karena teman makanya saya bantu,” ujarnya.
Selain mempercepat sidang agar tidak diketahui publik, dalam
sidang tersebut JPU Darwis tidak menuntut terdakwa dengan pasal 376 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Percobaan Pembunuhan, melainkan
dengan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang
ancaman hukumannya hanya 4 bulan penjara.
Sementara itu, saksi korban Sumanto dalam keterangannya,
menyebut terdakwa tidak senang terhadap dirinya dan berusaha melakukan
pembunuhan menggunakan pisau. “Terdakwa mengaku tidak suka dengan saya dan
menyuruh saya pindah kos. Padahal dia bukan tuan rumahnya, dia langsung
mengambil pisau dan berusaha menusuk saya,” ungkapnya.
Disinggung mengenai terdakwa yang tidak dijerat Pasal 376
KUHP tentang Percobaan Pembunuhan, JPU Darwis menyatakan perbuatan Mas’ud hanya
tidak menyenangkan terhadap orang lain. “Itu pasal tidak menyenangkan,”
ungkapnya.
Dalam sidang super kilat tersebut, JPU Darwis menuntut
Mas’ud dengan Pasal 335 ayat (1). “Terdakwa terbukti melakukan perbuatan tidak
menyenangkan dan menuntut dengan 4 bulan penjara,” ujarnya saat membacakan
dakwaan.
Setelah JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Anne
Rusiana memberikan hak kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan. Mendapat
kesempatan teraebut, terdakwa memohon agar hukuman untuk dirinya diperingan
karena sudah tua dan sakit sakitan. “Saya punya penyakit bu hakim dan sering
sakit sakitan,” pinta Mas’ud.
Tak berapa lama, Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana kemudian
menjatuhkan vonis selama 2 bulan 10 hari terhadap Mas’ud. “Memvonis terdakwa
dengan hukuman 2 bulan 10 hari penjara, dipotong masa tahanan dan membayar perkara
sidang sebesar Rp 2 ribu.” (her)
0 comments:
Posting Komentar