RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Majelis hakim Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa perkara penipuan dan penggelapan atas nama terdakwa
Edi Susanto Santoso akhirnya mengeluarkan penetapan penangguhan penahanan.
Dengan penetapan ini terdakwa penipuan dan penggelapan yang merugikan Suhwaji --kenalan
terdakwa-- hingga Rp 1,5 miliar lebih itu akan dibebaskan dari Rutan Medaeng.
Penetapan penangguhan penahanan terdakwa Edi Susanto Santoso
alias Ie Liang ini dibacakan hakim Dedi Fardiman, yang ditunjuk sebagai ketua
majelis di ruang sidang Garuda II, PN Surabaya, Rabu (21/6).
"Setelah memperhatikan perundang-undangan yang berlaku,
membaca surat penetapan penahanan Ketua PN Surabaya, menetapkan menangguhkan
penahanan terdakwa Edi Susanto Santoso, " tegas Dedi Fardiman.
Dalam pertimbangannya yang dibacakan Dedi Fardiman, majelis hakim
menyatakan bahwa berdasarkan surat keterangan domisili yang dikeluarkan Ketua
RT/RW tempat tinggal terdakwa Edi Susanto tinggal saat ini, bahwa benar bahwa
terdakwa Edi Susanto Santoso sejak tahun 2014 sudah tinggal di Surabaya.
Selain itu adanya jaminan dari isteri, anak, rekan bisnis,
dan juga kuasa hukum terdakwa, juga dijadikan pertimbangan hakim dalam menangguhkan
Edi.
"Para penjamin memastikan jika terdakwa tidak akan
melarikan diri serta kooperatif dalam mengikuti proses hukum ini," kata
Dedi Fardiman.
Hakim Dedi dalam pertimbangan penetapan penangguhan
penahanan juga mempertimbangkan adanya uang jaminan sebesar Rp 250 juta dari
terdakwa.
Usai sidang JPU Yusuf Akbar menyatakan menghormati putusan
majelis hakim, sebab itu adalah kewenangan hakim untuk menangguhkan. Mengenai
pelaksanaan pembebasan dari Rutan, Yusuf mengaku menunggu penetapan hakim dan
juga bukti jaminan, diantaranya bukti penyerahan uang Rp 250 juta sebagaimana
yang dijanjikan terdakwa. (erha)
0 comments:
Posting Komentar