B RADARMETROPOLIS: (Jakarta) - Bareskrim Polri sudah
mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri Hary Tanoesoedibjo ke
Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham).
Langkah tersebut ditempuh setelah status Hary Tanoe telah
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus SMS ancaman ke Jaksa Yulianto.
"Sudah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri,
Brigjen Rikwanto, menjawab pertanyaan wartawan terkait pengajuan pencekalan
Hary Tanoe, Jumat (23/6/2017).
Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Agung Sampurno, yang
dikonfirmasi secara terpisah membenarkan masuknya permohonan pencekalan Hary
Tanoe.
"Sudah ada permintaan pencegahan berangkat ke luar
negeri," ujar Agung.
Agung menjelaskan masa pencekalan Hary Tanoe berlaku per
tanggal 22 Juni 2017 hingga 20 hari ke depan.
Masa berlakunya pencekalan hingga dua puluh hari ke depan. “Per
tanggal 22 Juni 2017 untuk kasus yang sedang ditangani Bareskrim Polri,"
ujar Agung.
Direktorat Siber Bareskrim Polri menetapkan Hary Tanoe
sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 14 Juni 2017. Keesokan
harinya, pada 15 Juni dikirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
Hary Tanoe.
Penetapan tersangka Hary Tanoe didasari hasil gelar perkara
dengan alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk. Hal
ini sebagaimana dinyatakan oleh Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil
Imran. (rez)
0 comments:
Posting Komentar